Aliansi Mahasiswa Kukar Tolak Revisi UU MD3

Tolak revisi UU MD3, Aliansi Mahasiwa Kukar menggelar aksi damai di gedung DPRD Kukar
Foto: Endi 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kukar, menggelar aksi damai, Rabu (28/02) pagi di Tenggarong.

Aksi yang diikuti sekitar 15 orang mahasiswa ini digelar di teras gedung DPRD Kukar dengan penjagaan puluhan personel kepolisian dari Polres Kukar.

Koordinator lapangan Jimi Wijaya mengatakan, aksi gabungan dari Aliansi Mahasiswa Kukar itu terkait dengan disahkannya rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Revisi UU MD3).

"Pada revisi Undang-undang MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (K) dan pasal 245," ujarnya.

Menurut Jimi, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1.

"PMII dan KAMMI Kukar secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi dalam Undang-undang MD3. Karena setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan Ketua DPR," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada Presiden RI agar tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini sebagai sikap politik presiden dan sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat.

"PMII Kukar dan KAMMI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3," tegas Jimi.

Aliansi Mahasiswa Kukar, lanjutnya, akan senantiasa istiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam dan siap membela korban krimilisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

Aksi damai ini sebelumnya digelar di bundaran Jembatan Aji Imbut, selain menyampaikan orasi, para mahasiswa juga membentangkan spanduk serta membagikan selebaran yang berisi sejumlah tuntutan.(end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top