Operasi Pekat di Kota Bangun, Petugas Amankan Miras Ilegal

Miras ilegal atau yang dijual tanpa ijin disita petugas dari pemiliknya di desa Kota Bangun Ilir
Foto: Istimewa

Sebanyak 9 botol minuman keras (Miras) ditemukan dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di desa Kota Bangun Ilir, RT 004, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar,) Rabu (30/05) malam.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, menyebutkan, 9 miras yang diamankan tersebut yakni 3 botol merk Newport Pession Blue dan 6 botol Anggur Merah Cap Orang Tua.

"Miras ini disita dari seorang warga di Desa Kota Bangun Ilir RT 004 yang kedapatan menjual miras ilegal atau tanpa ijin," kata Subari.

Selanjutnya barang bukti miras beserta pemiliknya di amankan petugas ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses sidik selanjutnya.

"Giat yang kami laksanakan sesuai Telegram Kapolres Kukar tentang Operasi Pekat Mahakam 2018 dengan sasaran premanisme, senpi, sajam, judi, miras dan narkoba, curat, curas, curanmor dan penertiban tempat hiburan malam," jelas Subari.

Operasi Pekat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Kuswandi bersama 5 personil Polsek Kota Bangun ini berlangsung dari pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 21.00 Wita. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top