Tuntut PI Blok Mahakam 50 persen, Koalisi Rakyat Kukar Bersatu Gelar Aksi Damai

Koalisi Rakyat Kukar Bersatu gelar aksi damai di kantor Bupati Kukar tuntut PI Blok Mahakam 50 persen
Foto: Istimewa

Tuntutan agar Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat porsi pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam sebesar 50 persen disuarakan dalam aksi damai Koalisi Rakyat Kukar Bersatu di kantor Bupati Kukar, Senin (12/11).

Pembagian PI Blok Mahakam yang diputuskan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya Awang Faroek Ishak sebesar 66,5 persen untuk pemerintah provinsi dan 33,5 persen Kukar dianggap tidak berkeadilan. 

Dalam aksi itu dicetuskan Deklarasi Kongres Rakyat Kukar Menggugat yang menyatakan jika penentuan saham dimaksud cacat hukum dan prosedural sehingga harus dicabut.

Massa pun meminta kepada Gubernur Kaltim Isran Noor agar mencabut keputusan PI Blok Mahakam sebelumnya dan menetapkan porsi 50 persen diserahkan ke kabupaten Kukar.

"Apa yang kita tuntut semata-mata memang menjadi hak Kutai Kartanegara. Demokrasi mendukung kita untuk itu. Mari kita berjuang bersama-sama," ujar perwakilan massa M Suria Irfani.

Terkait tuntutan tersebut, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah usai menemui massa menyebutkan, terjadi penafsiran dan perbedaan persepsi dalam regulasi peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 dan beberapa metode data teknis yang dijadikan dasar.

"Sehingga diskusi dan perdebatannya belum rampung dengan kami dan DPRD Kutai Kartanegara. Harapan kita ada upaya pengkajian dan peninjauan kembali sehingga proporsinya menjadi wajar. Kalau berbicara keadilan, Kutai Kartanegara merasakan ketidak adilan," tegasnya.

Aksi ini sebelumnya juga digelar di depan gedung DPRD Kukar, massa membentangkan sejumlah kain putih bertuliskan #PI 50% Harga Mati, 50% PI Blok Mahakam Hak Rakyat Kukar, Save PI 50%, Kami Ingin Sejahtera.

Sejumlah elemen tergabung dalam Koalisi Rakyat Kukar Bersatu yakni KNPI, Sempekat Keroan Kutai, HMI, PMII, IMM, PPI, GP Anshor, Pemuda Muhammadiyah, PPM, IPM, Nasyiatul Aisyah, Hibzul Wathon, PSPP Unikarta dan Komunitas Sahabat Pulau. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top