Tuntut PI Blok Mahakam 50 Persen, KRKB Akan Menggelar Aksi di Kantor Gubernur Kaltim

Koordinator KRKB Thauhid Aprilian Noor saat menyampaikan tuntutan dalam aksi beberapa waktu lalu
Foto: Istimewa

TENGGARONG – Tuntutan pembagian Participating Interest (PI) atau bagi hasil pengelolaan Blok Mahakam antara Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemkab Kukar berkeadilan akan kembali disuarakan Koalisi Rakyat Kutai Kartanegara Bersatu (KRKB) yang diinisiatori oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar. 

Koordinator KRKB Thauhid Aprilian Noor, mengatakan, aksi damai akan digelar di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (27/12) pagi pukul 09.00 Wita. "Insya Allah, kami bersama seluruh elemen masyarakat akan menggelar aksi menuntut keadilan terkait porsi PI Blok Mahakam besok di Kantor Gubernur Kaltim. Perkiraan massa sekitar 4000 orang dari perwakilan se-Kukar," ujarnya.

Terkait tuntutan PI Blok Mahakam tersebut, Tim Perumus KRKB Efri Novianto, menyatakan, bagaimanapun pelamparan resorvoir migas berada di wilayah Kutai Kartanegara, sehingga pembagian persentase yang tepat adalah masing-masing 50 persen. "Pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permen ESDM 37 Tahun 2016 yang seharusnya porsi pembagiannya adalah 50:50," bebernya.

Menurut Efri yang juga Dosen Unikarta, persentase masing-masing 50 persen merupakan solusi dalam mencari keadilan, pembagian PI antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar. "Bagaimanapun penerima dampak akibat dari kerusakan lingkungan dari pengelolaan Blok Mahakam adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga wajar dan tepat jika presentase pembagian PI masing-masing 50 persen," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, pembagian PI Blok Mahakam tersebut merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kutai Kartanegara. Penetapan PI Blok Mahakam ketika itu oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa angka 66,5 dan 33,5 sudah final. Akan tetapi belum ada kata sepakat dari Bupati Kukar Rita Widyasari waktu itu terkait porsi tersebut.

Ruang untuk mengubah porsi PI tersebut kembali terbuka, mengingat salah satu janji politik Gubernur Kaltim Isran Noor periode 2018-2023 dalam beberapa kesempatan kampanye akan membagi PI Blok Mahakam menjadi 50-50. (***)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top