Polsek Tenggarong Amankan Tiga Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Tiga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat dimankan di Mapolsek Tenggarong
Foto: Endi

Unit Reskrim Polsek Tenggarong mengungkap kasus tindak pencabulan yang melibatkan seorang kakek berinisial Sw (86), Nr (56) serta MY (17).

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Triyadi, Kamis (31/01/2019) menyebutkan, korban sebut saja Bunga awalnya dicabuli pada tahun 2018 lalu di sebuah pondok di Jalan Fl Tobing, kelurahan Timbau. Kala itu korban masih berusia 16 tahun. 

"Tersangka 1 (Sw) mengaku jika ia didatangi korban yang bermaksud ingin bermain dan meminta uang kepadanya, lantas dirinya mengatakan akan memberi uang Rp 5 ribu hingga terjadilah pencabulan tersebut sebanyak 2 kali yakni pada bulan Juli dan November 2018," beber Triyadi.

Sedangkan tersangka Nr telah mencabuli Bunga berkali-kali, perbuatan tidak hanya dilakukan di rumahnya namun juga di pondok miliknya, setelahnya korban diberikan uang Rp 20 ribu.

"Kemudian terakhir pada bulan Januari 2019, untuk hari dan tanggalnya lupa, tersangka 2 (Nr) kembali mengulangi lagi perbuatanya mencabuli korban," ucapnya.

Sementara tersangka 3 (MY) juga melakukan perbuatan yang sama pada korban di bulan Oktober 2018 tepatnya di sebuah kebun milik kakeknya dan dilakukan sebanyak satu kali.

"Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Petugas juga telah memintakan visum et revertum dan mengamankan barang bukti berupa 3 lembar celana dalam, 3 lembar celana pendek, 3 baju kaos, serta 1 lembar celana kulot warna hijau milik korban," sebut Triyadi.

Para tersangka terancam hukuman sebagamana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 287 KUHP.

"Untuk pelaku dibawah umur (MY) tetapi kami proses namun tidak ditahan karena masih sekolah. Nanti dari pihak keluarga akan membuat permohonan penitipan," kata Triyadi.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, sambung Triyadi, korban mengalami keterbelakangan mental. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh ketiga pelaku untuk mencabulinya dengan iming-iming uang. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top