Gelar Aksi Damai, Masyarakat Adat Jahab Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Aksi damai ratusan massa dari Masyarakat Adat Jahab di depan kantor Bupati Kukar
(Foto: Istimewa)

Ratusan massa dari Masyarakat Adat Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada Kamis (31/10/19) pagi tadi, untuk menuntut kewajiban PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang selama dinilai merugikan masyarakat Adat Jahab. 

Dalam aksinya, ada beberapa tuntutan massa diantaranya, menuntut kewajiban plasma 20% dari PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) untuk memberikan atau mengadakan lahan plasma kepada masyarakat, serta menuntut Tali Asih dan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) hingga peluang usaha bagi masyarakat sekitar. 

“Dalam aksi damai ini ada empat tuntutan kewajiban yang kami minta kepada PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) agar disegera di penuhi, dimana selama ini kami menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya dengan baik sesuai amanat pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2014, serta merugikan masyarakat Adat Jahab,” terang Kepala Adat Masyarakat Jahab, Bahron Osik. 

Tak hanya itu, massa juga meminta agar Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara untuk melakukan pertemuan antara PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) dengan masyarakat Adat Jahab, sehingga permasalahan tersebut tidak berkepanjangan dan cepat diselesaikan. 

“Selain itu, kami juga meminta agar Pemkab Kukar segera memanggil pihak PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) serta melakukan pertemuan bersama masyarakat Adat Jahab, agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan, kami juga memberikan waktu paling cepat dua pekan dan paling lambat satu bulan menyelesaikan masalah yang kami hadapi,” tegas Bahron Osik. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kabag SDA Setkab Kukar Abdullah Panusu mengemukakan, tentunya hal itu menjadi kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. 

“Hal ini menjadi kewajiban Pemerintah membantu masyarakat, untuk mendorong pihak-pihak terkait atau perusahaan guna memenuhi hak-hak dan kewajiban masyarakat, tentunya Pemkab tidak ingin mempersulit serta menghambat investasi yang berjalan, tetapi kita dorong bersama baik masyarakat maupun investor agar hak dan kewajiban para pihak terpenuhi dengan baik,” kata Kabag SDA Setkab Kukar Abdullah Panusu. (*/fz/k2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top