Polisi Ungkap Kasus Pencurian Minyak Mentah di Areal Pertamina Sanga-Sanga

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho (tengah) saat press rilis kasus illegal taping
(Foto: Endi)

Tiga tersangka pelaku pencurian minyak mentah atau illegal taping berinisial HR, MK dan JH dibekuk Unit Eksus dan Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar. Ketiganya beraksi di areal Pertamina EP Sanga-Sanga pada 14 Oktober lalu.

"Untuk sementara berhasil kita amankan tiga orang, masing-masing di wilayah Berau dan Loa Janan," ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, saat menggelar press rilis, Senin (09/12) siang.

Terungkap modus operandi para pelaku, yakni dengan cara memasang klam modifikasi yang diberi kran buka tutup untuk mempermudah mengambil minyak mentah yang mengaliri pipa minyak dan kemudian diberi lubang menggunakan bor.

Komplotan ini juga menggunakan peralatan lainnya berupa selang hosh, selang sepiral, selang biasa, mesin alkon, 3 buah tandon dan 2 drum penampungan, serta kendaraan jenis truk untuk mengantar minyak tersebut.

"Ini sudah kita sita semua, untuk mobil tangki ada dua unit, lalu klep, pompa, dan barang bukti minyak mentah untuk sementara 1.000 liter," ujar Andrias yang baru sepekan menjabat Kapolres Kukar.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sudah dua bulan melakukan aksi ini. Para pelaku mengaku bisa memuat sekitar 5.000 liter minyak mentah atau sekitar 5 ton di dalam tandon setiap kali beraksi.

Tiga pelaku illegal taping dibawah penjagaan Tim Alligator saat press rilis di Mako Polres Kukar
(Foto: Endi)

"Kita masih melakukan pengembangan-pengembangan untuk tersangka yang lain, tidak hanya orang luar tetapi juga apakah ada orang dalam yang terlibat pada kejahatan ini," katanya.

Andrias belum bisa memastikan jumlah kerugian dalam kasus ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pertamina EP Sanga-Sanga. Anggotanya juga terus melakukan pengembangan terkait penjualan hasil kejahatan tersebut.

"Kita akan mencari benang merahnya, karena dari Polresta Samarinda juga telah berhasil mengungkap penampungan di daerah Palaran, apakah pengungakapan tersebut ada kaitannya dengan yang diungkap Polres Kukar," sebutnya.

Para tersangka, sambung Andrias, dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 ke 5 KUHP Tentang Illegal Taping dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Kukar akan melakukan tindakan pencegahan melalui langkah-langkah preemtif, preventif, dan refresif bagi tersangkanya.

"Untuk preemtif kita lakukan penyuluhan dan himbauan, terutama kepada warga masyarakat dimana pipa ini melintas di lingkungan masyarakat tersebut, dengan memasang spanduk bekerja sama dengan pihak Pertamina," demikian jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top