Tempat Karaoke di Tenggarong Diminta Cegah Sebaran Virus Corona

Anggota Satpol PP Kukar menyampaikan himbauan pencegahan corona kepada pengelola tempat karaoke
(Foto: Satpol PP Kukar)

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi sejumlah tempat hiburan karaoke dan permainan bola ketangkasan di kota Tenggarong, Rabu (18/03) malam. 

Kegiatan ini untuk mensosialisasikan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor: B-1563/DINKES/0665.11/03/2020 tentang pemberian informasi kewaspadaan penanganan COVID-19. 

“Kami menyampaikan kepada pihak pengelola agar melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan menghimbau karyawan maupun pengunjung untuk menjaga kebersihan,” terang Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani. 

Dikatakannya, sebagaimana disebutkan di salah satu poin surat edaran Bupati tersebut, pengelola wajib menyediakan alat deteksi suhu tubuh atau thermal detector. 

“Kemudian menyediakan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, juga menjaga jarak (social distancing) yang akan berpotensi menyebabkan penularan virus corona,” kata Fida. 

Sejumlah baleho berisikan himbauan untuk pelajar juga terpasang dibeberapa titik di kota Tenggarong
(Foto: Satpol PP Kukar)

Sebelumnya, Satpol PP Kukar bergerak cepat memasang sejumlah baleho berisi himbauan kepada pelajar agar selama dua pekan tetap berada di rumah. 

“Baleho tersebut berisi himbauan agar anak-anak kita memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah, karena jika mereka berada diluar sana justru sangat beresiko,” sambungnya. 

Baleho-baleho terpasang di beberapa titik di kota Tenggarong, mulai dari Jalan Sudirman, KH Ahmad Mukhsin hingga Wolter Monginsidi. 

“Total ada 10 titik kita tempatkan baleho himbauan tersebut, Insya Allah besok akan kita tambah di 5 ttitik, diantaranya Taman Pintar, Monumen Pancasila, dan Taman Ulin,” sambung Fida. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top