Wabah Corona, Kemenag Kukar Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Ibadah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kutai Kartanegara, Samudi
(Foto: Endi)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan rumah ibadah dan penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona.

Surat edaran Nomor: B.1086/KK.16.1.2/BA.oo/3/2020 ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kukar Samudi tanggal 25 Maret 2020, ditujukan kepada seluruh pengurus tempat ibadah, pengurus organisasi keagamaan dan masyarakat Kukar.

Surat edaran ini salah satunya berdasarkan hasil musyawarah Kemenag bersama MUI, ormas Islam dan tokoh-tokoh agama. 

Ada dua poin yang diputuskan, pertama, untuk sementara waktu tidak melakukan peribadatan dengan mengumpulkan orang banyak seperti sholat Jumat, PHBI, majelis ta'lim, sholawatan, dan majelis zikir (Islam)

Kemudian tidak mengadakan kebaktian raya dan sekolah minggu (Kristen), perayaan Eka Risti (Katolik), Purnama Bulan Mati, Sangkep (Hindu), Puja Bhakti (Budha), Sha Gwee Ce It dan Sha Gwee Cap Go (Konghucu).

"Sampai dengan wabah ini dinyatakan dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah, ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," bunyi edaran tersebut.

Kedua, agar semua pihak mematuhi dan mendukung upaya ini dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman akan bahaya penyebaran virus corona ini demi kemaslahatan bersama. (*/end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top