1 PDP di Kukar Meninggal, Kadinkes Jelaskan Pemakaman Protokol COVID-19

Kadinkes Kukar yang juga menjabat Plt Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti
(Foto: Endi)

Tidak hanya jenazah terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang harus dimakamkan sesuai keprotokolan, namun hal yang sama juga berlaku bagi pasien suspect.

Ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) Martina Yulianti saat memberikan keterangan terkait meninggalnya seorang perempuan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD AM Parikesit, Tenggarong Seberang, Selasa (14/04) sore.


"Bahkan orang yang belum jelas COVID-19 pun kalau dia tidak ada dugaan penyakit lain dan mengalami perburukan dengan cepat, itu juga perlu kita makamkan dengan protokol COVID-19," bebernya.

Protokol pemakaman wajib dilakukan, dikhawatirkan jika penanganan dilaksanakan seperti jenazah biasa pada umumnya, maka akan sangat riskan terjadinya penularan. Jenazah pun harus segera dimakamkan atau tidak boleh lebih dari 4 jam.

"Jika lebih dari 4 jam dikhawatirkan terjadi kerusakan sel-sel di tubuh mayat, kemudian virus dapat keluar melalui lubang-lubang tubuh dan akan sangat berbahaya bagi penularan," jelas Yuli.

Lanjutnya, terkait kondisi pasien ketika masuk rumah sakit pada 8 April lalu, kondisinya sadar dan baik, namun disertai keluhan batuk dan demam, serta memiliki riwayat perjalanan dari Jawa Timur. Dua hari kemudian kondisinya memburuk dengan diagnosa gangguan imunitas atau immunocompromised.

"Suatu kondisi dimana yang bersangkutan mengalami penurunan imunitas yang besar, dan ada potensi koinfeksi dengan corona, maka kami putuskan pemakaman dengan tata cara COVID-19 sampai dengan adanya hasil lab," jelas Yuli.

Penanganan jenazah diduga COVID-19 ini dilakukan melalui protokol ketat, mulai dari didisinfeksi berkali-kali, kemudian dibungkus plastik yang tidak tembus berlapis-lapis, lalu ditempatkan didalam peti tidak tembus, serta dimakamkan dengan kedalaman minimal 1,5 meter.

"Jadi tidak usah khawatir, semua sudah ada protapnya dan kita mengikuti itu semua," tegasnya.

Pemakaman dengan protokol COVID-19 dilakukan sebagai langkah antisipasi. Sesuai prosedur, pemakaman harus berjarak 500 meter dari pemukiman dan 50 meter dari sumber air minum penduduk

"Agar jangan sampai kita salah mengambil langkah, karena ketika dilakukan pemakaman dengan cara biasa ternyata hasilnya positif, itu yang kita khawatirkan," kata Yuli. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top