Kurang Dari 24 Jam, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kukar

Kasat Resnarkoba Polres Kukar (tengah) dan anggotanya menunjukkan barang bukti sabu-sabu
(Foto: Endi)


Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk tiga laki-laki pelaku peredaran narkotika pada Selasa (23/03/2021).

Pelaku pertama berinisial MA (55) diringkus sekira pukul 00.00 Wita, di Jalan Mahakam Tengah, RT 03, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan 1 poket sedang sabu-sabu seberat 7,85 gram dan 1 poket kecil dengan berat 1,25 gram atau total 9,1 gram.

"Tersangka MA saat kita interogasi mengaku barang didapat dari BK yang berdomisili di Samarinda," terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani saat menggelar press conference, Rabu (24/03/2021) siang.

Dengan menggunakan ponsel milik MA, BK diminta mengirimkan narkoba ke Muara Jawa yang kemudian menyuruh MR (26) utuk mengantar pesanan 1 poket besar sabu seberat 15,15 gram.

"Setibanya di Muara Jawa, MR bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan mengaku diminta oleh BK untuk mengantar barang ke Saudara MA," bebernya.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Tim Resnarkoba bergerak ke kediaman BK di kawasan perumahan Talang Sari Regency, Samarinda. Pria 39 tahun ini diamankan sekira pukul 17.00 Wita, dengan barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 4,28 gram.

"Jumlah total sabu yang diamankan dari 3 tersangka kurang lebih 24 gram," kata Encek.

Ketiganya kini mendekam di tahanan Mako Polres Kukar, petugas juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah para tersangka terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.

"Sementara ini masih kita kembangkan untuk asal barang, karena BK ada pengendalinya dan mendapat barang dari seseorang yang masih kami dalami," ungkapnya.

Untuk tersangka MA dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sedangkan MR dan BK kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2, karena keduanya merupakan bandar dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Encek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top