Pria Ini Bakar Motor Mantan Pacar, Motifnya Sakit Hati dan Cemburu

Kapolsek Loa Kulu menjelaskan kronologi pembakaran sepeda motor di parkiran PT MHU
(Foto: Endi)

Polisi mengamankan SRD alias RD (24) pelaku pembakaran sepeda motor milik mantan pacarnya di parkiran kendaraan roda dua PT MHU, Jalan Jendral Sudirman, RT 017, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam press conference yang disampaikan Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kanit Reskrim IPDA Jaelani, Senin (21/06/2021), pelaku yang berdomisili di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, membakar motor milik mantan pacarnya jenis Yamaha N Max yang kemudian menyambar 7 sepeda motor lainnya.

"Alhamdulillah tidak sampai 8 jam pelaku pembakaran sepeda motor di tempat parkir roda dua milik PT MHU berhasil kita amankan. Yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut didasari oleh motif sakit hati dan cemburu karena perempuan yang disukainya itu bermain dengan laki-laki lain," bebernya.

Ia mengungkapkan, pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama sekitar 2 bulan lalu dan membakar 1 unit sepeda motor milik seorang laki-laki yang menjalin hubungan dengan pacar barunya saat itu.

"Namun kejadiannya tidak sebesar sekarang dan sepeda motor jenis Yamaha Vixion informasinya sudah menjadi kerangka dan tidak ada yang melaporkan terkait kejadian itu," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku bukanlah karyawan PT MHU ataupun pernah melamar pekerjaan di perusahaan tambang batu bara tersebut.

"Kami juga mendalami apakah yang bersangkutan punya dendam terhadap PT MHU, setelah kami dalami ternyata murni karena cemburu," tambah dia.

Mantan pacar pelaku juga bukanlah karyawan perusahaan, melainkan membuka sebuah warung kecil yang berhadapan dengan parkiran PT MHU. Pelaku sendiri saat diamankan tidak dalam pengaruh narkoba sesuai dengan hasil tes urine yang dinyatakan negatif.

"Yang bersangkutan sangat sadar melakukan perbuatannya dan unsur kesengajaanya juga sudah nampak," sambung Kapolsek.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 botol plastik bekas air mineral berisikan sisa bensin serta 1 korek api gas yang digunakan pelaku untuk membakar sepeda motor korban. 

Perbuatan pelaku yang bekerja sebagai buruh kayu di kawasan Loa Kulu ini mengakibatkan 8 unit sepeda motor terbakar dengan kerugian materil ditaksir mencapai kurang lebih Rp 90 juta.

"Ancaman hukumannya kami menerapkan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," demikian ditegaskan Kapolsek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top