Laboratorium Lingkungan DLHK Kukar dan Radio Suara Kalpataru Diresmikan

Bupati Kukar menandatangani prasasti peresmian lab lingkungan dan radio di kantor DLHK Kukar
(Foto: Endi)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meresmikan UPTD laboratorium lingkungan dan radio Suara Kalpataru di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Selasa (30/11/2021) pagi.

Acara yang dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan dari sejumlah perusahaan ini diawali dengan penyerahan penghargaan program sekolah Adiwiyata, Kalpataru Kabupaten, serta program Kampung Iklim.

Edi yang didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin mengatakan, keberadaan laboratorium tersebut merupakan sarana dalam penanganan lingkungan, dimana saat ini ada sekitar 800 ijin lingkungan telah diterbitkan oleh DLHK Kukar.

"Saya minta secepatnya UPTD laboratorium lingkungan ini ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan juga radionya. Kenapa harus BLUD, supaya mudah dikelola, jadi kalau ada pemasukan, biayanya dikelola sendiri tidak harus masuk struktur APBD," ujarnya.

Keberadaan laboratorium ini selain untuk memberikan pelayanan kepada stakeholders dan masyarakat, sekaligus untuk menjawab berbagai terpaan isu lingkungan..

"Misalnya sungai Tenggarong keruh, ya memang keruh, tapi kan diambil (sampel) secara keilmuan, diuji, jadi kita bisa memberikan informasi dan kepastian kepada masyarakat," kata Edi.

Khusus radio Suara Kalpatu, dirinya berharap radio yang juga disiarkan secara streaming itu dapat memberikan informasi kepada masyarakat terutama terkait tata kelola lingkungan.

"Saya berterima kasih inisiatif Kepala DLHK membangun radio ini. Tidak lain maksudnya bagaimana memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat. Nanti kan juga bisa kita gunakan untuk menyerap aspirasi," sambungnya.

Senada dengan Edi Damansyah, Kepala DLHK Kukar Alfian Noor memastikan jika keberadaan laboratorium ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

"Kami memang merasa belum maksimal khususnya dalam hal target waktu. Ketika ada klaim, ada laporan, ada pengaduan, itu harus kita buktikan secara ilmiah, untuk membuktikannya kita harus libatkan laboratorium," bebernya.

Selama ini DLHK Kukar bekerjasama dengan laboratorium milik swasta di Samarinda, sehingga pihaknya tidak bisa mendesak pelayanan yang cepat, mengingat laboratorium tersebut juga harus melayani perusahaan pertambangan batu bara maupun industri lainnya.

"Bayangkan saja kalau 800 ijin yang kita keluarkan itu harus melakukan pemantauan setiap bulannya, itu kan berarti harus ada yang antri sampai 1 bulan untuk menunggu, karena keterkaitan dengan SDM juga," jelas Alfian.

Ia mengungkapkan, ada 19 sungai dan 3 danau yang wajib dipantau. Ini merupakan bagian dari program dedikasi dan juga termasuk dalam program RPJMD Kukar.

"Kita melakukan upaya pemantauan terkait dengan kualitas sungai dan danau yang ada di Kutai Kartanegara. Itu secara bertahap sudah dilakukan melalui laboratorium kita," tambahnya.

Hadirnya laboratorium lingkungan diharapkan dapat menciptakan peluang pasar atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana studi yang dilakukan DLHK Kukar ke sejumlah daerah.

"Kita sudah berkoordinasi dan menetapkan retribusinya melalui Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kukar. Ini juga bagian dari untuk mendorong laboratorium kita mendapatkan PAD," tandas Alfian. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top