Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Loa Janan Terungkap, Dua Pemodal Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso (kanan) menunjukan truk penambang pasir ilegal
(Foto: Endi)

Penambangan pasir ilegal diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Dua orang pria berinisial SM (36) dan IJ (33) diamankan dalam kasus ini.

Keduanya diamankan pada Jumat (11/02/2022) saat melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di RT 30, Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

"Barang bukti yang diamankan 3 unit dump truck PS roda 6 bermuatan pasir putih dan 3 buah sekop," terang Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Rabu (23/02/2022) siang.

Dikatakannya, pasir putih yang ditambang pelaku merupakan material pembuatan bahan dasar kaca dan lampu LED.

"Kegiatan penambangan pasir ilegal ini sudah berjalan hampir 2 bulan, dijual ke Samarinda dan Balikpapan, beber Dedik.

Ia mengungkapkan, satu truck atau 1 rit pasir putih hasil aktivitas penambangan ilegal dijual seharga Rp 650 ribu.

"Dalam sehari pelaku bisa menjual sampai 20 rit pasir.  Belum ada tersangka lain, yang kami proses adalah pemodal langsung," tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," demikian ditegaskan Dedik. (end).

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top