Tindak Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Amankan Sejumlah Motor

Kasat Lantas Polres Kukar (tengah) menunjukkan kunci roda dua dan surat tilang pelaku balapan liar
(Foto: Endi)

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang terlibat aksi balapan liar, Senin (04/04/2022) dini hari. 

Dalam pers rilisnya siang tadi, Kasat Lantas Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf  yang didampingi Kasubag Humas Polres Kukar AKP Ketut Kartika mengatakan, upaya penindakan pelanggaran lalu lintas telah berlangsung sejak hari pertama bulan Ramadhan 1443 H.

"Tadi malam jajaran Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara melakukan upaya penindakan terkait pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar. Untuk TKP ada di beberapa titik, yang pertama di jalur dua Tenggarong Seberang dan kedua di Jalan Wolter Monginsidi tepatnya dibawah jembatan Kartanegara," bebernya kepada awak media.

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah beredar video viral aksi sekelompok pengendara motor yang terindikasi terlibat balap liar, pihaknya pun menindaklanjuti aksi tersebut.

"Kita berhasil mengamankan ada kurang lebih 9 unit kendaraan roda dua yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar dan 7 unit roda dua yang sifatnya melakukan pelanggaran lalu lintas tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar," kata Reza.

Terkait penerapan pasal terhadap pelaku balapan liar yang terjaring, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal yang kita terapkan bervariatif sesuai dengan pelanggaran oleh pelanggar tersebut, yang paling dominan adalah pasal 297 yaitu terkait balapan liar. Kemudian pasal 291 ayat 1 tidak menggunakan helm, pasal 285 ayat 1 kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai layak jalan, pasal 281 tidak memiliki SIM dan STNK," rincinya.

Perkara pelanggaran dimaksud selanjutnya akan melalui proses sidang di pengadilan dengan denda mencapai Rp 3,5 juta. Dia berharap penindakan pelanggar lalu lintas khususnya balap liar akan menimbulkan efek jera, terlebih pelakunya masih berusia muda mulai dari 14 hingga 20 tahun.

"Rentang umur ini adalah remaja, kemungkinan ada anak sekolahnya dan yang dewasa mungkin menjadi leader kegiatan ini (Balapan liar, Red). Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua yang mungkin anaknya tengah malam keluar rumah nongkrong tanpa ijin dan sebagainya tolong diawasi putra putrinya jangan sampai berkeliaran," ujar Reza.

Dirinya menegaskan, balapan liar merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas dan sangat berbahaya bagi pelakunya. Nantinya selain peran orang tua, Satlantas Polres Kukar akan melibatkan pihak sekolah dari remaja yang terjaring balap liar untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. 

"Karena memang berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas, selain kegiatan ini tanpa ijin, balapan ini kecepatannya cukup tinggi sehingga memungkinkan yang bersangkutan menjadi korban kecelakaan. Sudah banyak kejadian laka lintas akibat balapan liar," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top