Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Ingatkan Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Tingkat PN

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim (tengah) Nyoman Gede Wirya saat sidang luar biasa di PN Tenggarong
(Foto: Endi)

Tenggarong - Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Nyoman Gede Wirya mengingatkan agar penyelesaian perkara pidana di tingkat Pengadilan Negeri (PN) tidak melebihi dari 5 bulan.

Ini disampaikannya usai mengambil sumpah dan melantik Ketua PN Tenggarong Kelas 1B Abdullah Mahrus, dan Ketua PN Bontang Kelas II Lely Triantini, di ruang sidang utama PN Tenggarong, Senin (09/01/2023) kemarin.

"Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014 bahwa untuk setiap penyelesaian perkara di tingkat PN (Pengadilan Negeri, Red) tidak boleh lebih dari 5 bulan, untuk itu kepada semua lapisan masyarakat disini tolong ikut mengawasi," ucap Nyoman.

Ia mengatakan, sesuai dengan SEMA tahun 1989, Ketua PN merupakan pimpinan yang dibantu Wakil Ketua PN sebagai koordinator pengawasan, karenanya pria kelahiran Singaraja ini meminta setiap perkara harus sudah diputuskan minimal 2 bulan.

"Kalau nanti melebihi 5 bulan, karena Mahkamah Agung sudah mengambil sikap, jangan salahkan nanti saudara dipanggil ke PT (Pengadilan Tinggi) dan diperiksa oleh Hakim Pengawas Daerah kenapa penyelesaian perkara itu sampai terlambat," tegas Nyoman.

Terkait pemutusan perkara agar tidak lebih dari batas waktu, dia meminta agar pimpinan PN mentaati aturan tersebut, sebab jika itu tidak dilaksanakan, maka Pengadilan Tinggi dianggap tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Buat court kalender, karena kita sudah diwajibkan sebelum sidang dimulai membuat court kalender," imbuhnya. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top