Polres Kukar Ungkap Pencurian Alat Pengukur Tekanan Gas PT PHM, 5 Pelaku Diringkus

Press conference kasus pencurian Barton Chart di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Mahakam
(Foto: Endi)

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus 5 pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Pengungkapan tindak pidana curat tersebut disampaikan melalui press conference yang digelar di lobi Mako Polres Kukar, Selasa (11/04/2023) sore.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena dalam keterangan persnya melalui KBO Reskrim IPDA Sang Made Satria Damara yang didampingi Kasi Humas AKP Darnuji mengatakan, para pelaku menggasak alat Barton Chart di beberapa Sumur yang berada di wilayah perairan Kecamatan Anggana.

Barton Chart ini dicuri pelaku dari Wellbase (sumur) TN-N400/501 Desa Tani Baru, kemudian sumur TN-A184/183/513 Desa Sepatin, dan sumur TN-J14/35/7/19/20 Desa Muara Pantauan.

Ada 2 tersangka yang berperan sebagai pemetik yakni Hr (48) dan Fd (49), sedangkan 3 orang lagi yaitu AD (33), Jl (34) serta DJ (39) merupakan penadah, satu diantara pelaku pencurian diketahui telah bekerja selama 10 tahun di anak perusahaan PT PHM.

"Salah satu tersangka ini tinggal di daerah sekitar, jadi mereka memantau kapan tidak adanya patroli dari tim PHM, kemudian mereka langsung bergerak melakukan pencurian Barton Chart yang digunakan untuk mengukur tekanan gas," beber Satria.

Ia menyebut, 2 unit barton chart bahkan sudah dikirim para tersangka ke Jakarta. Akibat pencurian ini PT PHM mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,4 miliar.

"Satu alat ini (Barton Chart) harganya Rp 75 juta, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta," sambungnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, diantaranya 2 unit Barton Chart dari tersangka AD dan Jl, 7 unit Barton Chart dari tersangka DJ, mobil dan perahu sebagai sarana pencurian, termasuk uang Rp 2,3 juta hasil penjualan 1 unit Barton Chart yang diamankan dari Hr. Terkait jaringan para pelaku, polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Masih kita dalami, mungkin masih ada lagi, untuk nama-nama sudah kita pegang semua dan akan kita kembangkan," tegas Satria.

Sementara itu Manajer Operasi SKK Migas Roy Widiartha mengungkapkan, jika Barton Chart yang dicuri merupakan barang milik negara dan dibeli dari hasil produksi migas. 

"Pencurian ini sangat mengganggu sekali kegiatan operasi, kita tahu bahwa PT PHM yang mengoperasikan Blok Mahakam saat ini menjadi sumbangsih terbesar di Kaltim dan menjadi kontributor terbesar untuk dana bagi hasil," katanya.

Roy berharap, terkuaknya kasus ini menjadi pembuka kasus serupa dalam kegiatan hulu migas. Pihaknya pun mengapresiasi jajaran Polda Kaltim dan Polres Kukar dalam mengungkap kasus ini.

Para tersangka sendiri kini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top