Kasus Curanmor dan Curat Selama November-Desember 2023 Diungkap Sat Reskrim Polres Kukar

Sat Reskrim Polres Kukar gelar press rilis kasus curat dan curanmor selama November-Desember 2023
(Foto: Endi) 

Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) hingga bulan November dan Desember 2023 telah menangani sejumlah kasus tindak pidana pencurian.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim IPTU Jodi Rahman dalam press rilis yang digelar Jumat (22/12/2023) siang, ada 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh Tim Alligator.

Ia menyebut berdasarkan LP (Laporan Polisi) pada bulan November 2023, pihaknya mengungkap kasus curanmor dari 2 tersangka masing-masing berinisial F dan A dengan barang bukti 6 unit kendaraan bermotor dari 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Tersangka F dan A melakukan aksinya dengan modus mencuri kendaraan roda dua yang terparkir di teras depan rumah korbannya yang dilakukan pada subuh hari dengan cara merusak stok kontak kendaraan tersebut menggunakan kunci T.

"Ada 6 TKP,  jadi pas TKP terakhir kami melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan," terang Jodi.

Ia melanjutkan, aksi curanmor tersangka F dan A dilakukan di 2 kabupaten, yakni 3 TKP di wilayah hukum Polres Kubar dan 3 TKP  di wilayah hukum Polres Kukar.

Sementara kasus curanmor kedua melibatkan 1 tersangka berinisial AM bermoduskan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.

Jodi menegaskan, tersangka F dan A dikenalkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), sementara tersangka AM diancam Pasal 362 tentang pencurian biasa. 

Pihaknya dalam kesempatan ini menyerahkan salah satu kendaraan kepada korban curanmor asal kecamatan Kota Bangun, sekaligus menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraanyya untuk mengecek langsung di Polres Kukar.

Dalam press rilis ini pula, Sat Reskrim Polres Kukar menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pelaku spesialis pencurian toko lintas provinsi dari 17 TKP.

"Berdasarkan laporan informasi pada hari Kamis 30 November 2023, kita mendapat pengaduan pencurian dari Polsek Tenggarong Seberang, setelah diselidiki dan dilakukan pengembangan, kita dapatkan tersangka berinisial MA," beber Jodi.

MA sendiri beraksi di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan seperti Kota Baru (3 TKP) dan Batu Licin (2 TKP). Sementara di wilayah dan Kalimantan Timur yaitu Tenggarong Seberang (7 TKP), Balikpapan (2 TKP) Kutai Timur (2 TKP) dan Bontang (2 TKP).

"Adapun modus operandinya, tersangka ini keliling di daerah-daerah, kemudian berpura-pura menjadi pembeli di warung-warung, jadi apabila ada penjualnya sedang tertidur atau tidak menyahut panggilannya, tersangka langsung membobol laci dan mengambil barang-barang," ujarnya.

Ulah MA mengakibatkan para korbannya mengalami kerugian materil akibat kehilangan barang seperti HP, perhiasan emas, hingga TV, bahkan kendaraan bermotor tak luput dari incarannya. Dari pemeriksaan terungkap jika MA merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di kota Samarinda dan 1 tahun di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Alhamdulilllah sudah kita tangkap, kemudian kita ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi karena memang menjelang Natal dan Tahun Baru ini sudah mullai banyak aduan dari masyarakat terkait kasus pencurian," imbuh Jodi. (mmbse)

Baca JugaDi Penghujung 2023, Sat Resnarkoba Polres Kukar Ungkap Penanganan Kasus Menonjol 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top