Sindikat Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Kukar, 45 Motor Berhasil Diamankan

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman gelar pers conference kasus kejahatan sindikat curanmor
(Foto: Endi)

Sebanyak 7 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Alligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Saat menggelar press conference pada Jumat ( 05/04/2024) siang, Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 unit motor melalui beberapa tersangka.

Ada 4 orang pelaku diamankan di wilayah Kukar yakni RJ, MU, H, dan seorang perempuan AL (penadah), sementara 2 orang lagi berinisial AH dan A alias N diringkus di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), serta AF di Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat).

"Tentu ini merupakan suatu keberhasilan, dan disinyalir bahwa mereka ini adalah satu sindikat, dimana modus operandi kerjasama dan hasilnya pun dibuang ditempat yang sama. oleh karena itu kita anggap ini sindikat kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kalimantan Timur dan mungkin beda provinis juga, ini akan kita kembangkan," terangnya.

Heri yang didampingi Wakapolres Kukar Kompol M Aldi Harjasatya, menyebutkan, para pelaku menggunakan beberapa modus operandi, salah satunya ada yang berpura-pura menjadi tukang pijat dengan cara berkeliling menawarkan jasa, saat ada kesempatan melakukan pencurian, pelaku pun menguhubungi komplotannya untuk beraksi.

"Kami pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang, silahkan membawa identitas kelengkapan motor untuk di kroscek dengan barang bukti yang kita amankan.Kalau masih dalam proses leasing, silahkan masyarakat membawa surat dari leasing kendaraan tersebut," sambungnya.

7 tersangka sindikat curanmor dengan barang bukti kejahatan 45 unit kendaraan berupa sepeda motor
(Foto: Endi)

Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rachman menambahkan, AF salah satu tersangka dalam menjalankan aksinya kerap membawa senjata api mainan bermaterial logam, namun tidak pernah digunakan dan hanya untuk menakut-nakuti.

"Dari 45 motor yang sudah kita identifikasi kepemilikannya baru sekitar 20 unit lebih, aksi pelaku mendapatkan 45 motor sekitar 3 bulan. Jadi tersangka melaksanakan aksi pencurian di Kukar, Samarinda, dan Bontang," bebernya.

Hasil kejahatan bermodal kunci T ini dikumpulkan para pelaku di wilayah Loa Janan dan selanjutnya dibawa ke kecamatan Kembang Janggut untuk dilakukan transaksi atau memjual motor hasil curian tersebut.

"Semuanya sudah terjual, dijual ke masyarakat di perkebunan dengan harga kisaran 3 sampai 5 juta. Jadi ada 3 orang residivis tapi bukan di wilayah kita (Kukar, Red) tapi di propinsi NTB. Kita katakan sindikat karena semuanya saling berhubungan," tandas Jodi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di tahanan Mako Polres Kukar. Tindak kejahatan komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4-E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top