kutaikartanegaranews »
Kemenag Kukar
,
News
»
Kemenag Kukar Tetapkan Besaran Kadar Zakat Fitrah 1447 H
Kemenag Kukar Tetapkan Besaran Kadar Zakat Fitrah 1447 H
Posted by Admin Sabtu, 07 Maret 2026 |
Kemenag Kukar,
News

TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 070 Tahun 2026.
Keputusan ini ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi F, dan ditetapkan di Tenggarong pada 9 Februari 2026, setelah melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri, termasuk bagi orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul fitri.
Kemenag Kukar menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kategori I: Rp 68.000 per jiwa
- Kategori II: Rp 49.000 per jiwa
- Kategori III: Rp 38.000 per jiwa
Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori tersebut dapat menyesuaikan besaran zakat dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
Selain zakat fitrah, keputusan ini juga menetapkan besaran fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan setara 700 gram beras atau satu porsi makanan lengkap per hari puasa yang ditinggalkan, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp30.000 per hari per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta hasil rapat koordinasi penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026.
Dengan penetapan ini diharapkan masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah menjelang Hari Raya Idul fitri tahun ini. (*)



Tidak ada komentar: