Pengumpulan Berkas Calon Haji Dibagi 4 Zona

Dokumentasi Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kukar
Foto: Humas Kukar

Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara membuat terobosan pengumpulan berkas calon haji (Calhaj) dengan membagi 4 zona di Kukar. Pembagian zona ini dimaksudkan untuk mengantisipasi keterlambatan pengumpulan berkas yang dilakukan para calhaj mengingat kondisi geografis wilayah kukar yang luas.
Ke 4 zona tersebut diantaranya zona I yang meliputi Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman. Zona II meliputi Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Kahala, Kembang Janggut dan Tabang. Zona III meliputi Kecamatan Muara Jawa, Samboja dan Sangasanga. Serta Zona IV meliputi Kecamatan Marang Kayu, Muara Badak dan Anggana.


Kepala Kantor Kemenag Kukar H Sulaiman diwakili Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh H Mukhtar mengatakan, Para calon jamaah haji nantinya bisa mengumpulkan berkasnya di zona masing-masing. “Calhaj harus mengumpulkan dokumen yang telah disyaratkan, seperti salinan KTP, salinan porsi haji, salinan tabungan haji, salinan akte kelahiran, ijazah, buku nikah, paspor dan salinan Kartu Keluarga,” Jelasnya.

Mukhtar menambahkan, Kouta haji untuk Kukar tahun 2015 sama seperti tahun lalu yaitu hanya memberangkatkan 400 calhaj atau 20 persen dari sebelumnya. “Pengurangan kuota ini disebabkan adanya proyek perluasan Masjidil Haram, Untuk kuota calhaj yang diberangkatkan tahun ini yakni yang memiliki porsi haji mulai nomor 2000012132 hingga 2000038578," Paparnya.

Sedangkan calhaj yang masuk dalam daftar cadangan memilik porsi haji dari nomor 2000038579 sampai dengan 2000038818. Mukhtar pun menyarankan agar Calhaj cadangan melengkapi dokumen, sebab sewaktu waktu bisa saja diberangkatkan. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada calhaj yang mengundurkan diri, meninggal , sakit atau kendala lainnya. (ekn)
.

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top