Tunggu SK Mendagri, Gubernur Tunjuk Edi Damansyah Jadi Plt Bupati Kukar

Meski belum menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Pejabat Bupati Kukar, namun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah melayangkan radiogram atau surat dengan Nomor 131/3572/PEM.A/2015 tanggal 29 Juni 2015 yang  ditujukan kepada Edi Damansyah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar.

Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah
Foto: Dok. kutaikartanegaranews
Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, disebutkan masa jabatan (Masjab) Rita Widyasari dan HM Ghufron Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode tahun 2010-2015 berakhir pada tanggal 30 Juni 2015. Sehingga agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kukar , maka diminta kepada Sekkab Kukar Edi Damansyah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kukar sampai dengan dilantiknya pejabat bupati.

Saat mengikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Kukar yang dipimpin Plt Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa (30/6) pagi,  Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto, mengatakan, Sekkab Kukar Edi Damansyah telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari bupati sampai dilantiknya Pj bupati.  "Artinya tidak ada kekosongan dalam menjalankan pemerintahan di Kutai Kartanegara, tetap berjalan sebagaimana mestinya," terangnya. (ekn)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top