Hasil Olah TKP Kapal Ponton, Tim Inafis Polres Kukar Temukan Tanda Benturan Benda Keras

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara, Tim Inafis Polres Kukar temukan benturan keras pada badan kapal ponton
Foto: Dok. Polres Kukar

Tim Inafis Polres Kukar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kapal ponton yang ditabrak oleh kapal fery penyebrangan tradisional yang terjadi di perairan Sungai Mahakam desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Minggu (21/2) lalu.

Dalam olah TKP yang dilakukan pada hari Kamis (25/02) kemarin, Unit Inafis Polres Kukar menemukan tanda-tanda yang disebabkan benturan benda keras. Tanda perkenaan tabrakan berupa goresan dengan diameter sepanjang 2 M x 70 cm x 1,85 M.

"Tanda perkenaan tabrakan tersebut dibagian ujung sebelah kiri bawah ponton. Dan seretan akibat tabrakan sepanjang 11,60 meter," ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah melalui Kaur Inafis Aipda Dian Heri Wahyudi.

Dian mengatakan, kejadian tersebut berada 400 meter dari pelabuhan fery Karya Mas 2. Untuk kondisi kapal feri yang hingga kini belum ditemukan dan dari tanda-tanda kecelakaan, kapal tenggelam dalam kondisi terbalik.

"Kalau dilihat dari tanda-tandanya seperti itu, kapal feri otomatis terbalik. Dilihat dari perkenaannya, bisa jadi saat itu separuh badan feri masuk kebawah ponton, sedangkan ujungnya masih berada diluar," tambahnya. 

Seperti diberitakan berbagai media pekan lalu, dalam peristiwa ini 2 warga Samarinda yakni M Zainul (27) dan Ufik (27) dilaporkan hilang di sungai Mahakam. Keduanya hingga saat ini masih dalam pencarian tim SAR. Sementara motoris dan 1 penumpang lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Dihubungi terpisah, Kepala BPBD Kukar Darmansyah menyatakan hingga kini dua korban tenggelam akibat kecelakaan air tersebut belum ditemukan. "Biasanya kalau korban tenggelam tiga hari sudah bisa ditemukan. Terlebih lokasi tenggelamnya berada ditengah sungaai yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penyelaman," ungkap Darmansyah. 

Pencarian lanjutnya, akan tetap dilakukan maksimal hingga tujuh hari. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika waktu pencarian akan ditambah, sesuai permintaan. "Sesuai standarnya, kita lakukan pencarian hingga tujuh hari, tapi jika keluarga korban meminta untuk tetap dilakukan pencarian, maka kami bisa saja menambah waktu pencarian," terangnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top