Diringkus Polisi, Sabu Dibuang ke Sungai Mahakam

Salah satu tersangka peredaran Sabu di Loa Janan tengah diperiksa anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar
Foto: Endi

Tim Resnarkoba Polres Kukar meringkus seorang pria berinisial DS (26) di dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar, Selasa (03/05), sekira pukul 14.00 Wita. DS kedapatan petugas menyimpan narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno mengatakan, Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika di dusun Loa Ranten sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika.

"Setelah mendapatkan informasi, Tim bergerak ke TKP dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DS. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan 1 poket Sabu-sabu seberat 0,4 gram" terangnya, Rabu (04/05) kemarin.

Ketika dilakukan interogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Us (28). Berbekal keterangan ini tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap Us di wilayah Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

"Setelah mendapatkan tersangka Us dan dilakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti sebanyak 8 poket Sabu dengan berat kurang lebih 4,85 gram. Disamping itu juga ada beberapa alat bukti lain berupa uang hasil penjualan dan handphone yang sering digunakan untuk bertransaksi," beber Suwanto.

Para tersangka lanjutnya, tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Namun salah satu tersangka sempat membuang barang bukti Sabu ke sungai mahakam. Tetapi berkat kesigapan anggotanya, aksi tersebut bisa diketahui dan barang bukti yang dibuang ke sungai berhasil diamankan.

"Kedua tersangka langsung di bawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini keduanya dalam pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Kasat menambahkan, Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 1.050.000 serta Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5 gram. 

"Kedua tersangka kami jerat dengan undang-undang Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (end)


Barang bukti yang diamankan tim Resnarkoba dari para tersangka berupa Sabu dan uang tunai serta handphone
Foto: Endi









Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top