Astaga, Jambret Ini Ternyata Atlet Gulat Kukar

Pelaku jambret yang kerap beraksi di jalur 2 Tenggarong Seberang diringkus polisi
Foto: Istimewa

Seorang pemilik toko di kelurahan Maluhu, Tenggarong, bernama Yuli menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku berinisial VP (22), Selasa (07/06) malam. Pelaku yang berniat merampok dengan teganya menghantamkan palu sebanyak tiga kali ke kepala korban hingga mengeluarkan darah.

Aksi ini dilakukan pelaku saat mengetahui korban sedang sendiri, sementara anggota keluarga korban lainnya sedang menunaikan ibadah sholat tarawih.

"Saat itu pelaku berpura pura belanja, kemudian pelaku memukul pemilik toko sehingga korban mengalami luka bocor di kepala. Karena korban berteriak, pelaku lantas melarikan diri," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Rabu (08/06).

Kejadian yang menimpa korban selanjutnya dilaporkan ke petugas kepolisian. Sejurus kemudian anggota opsnal Polsek Tenggarong dan Polres Kukar bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, Petugas kemudian melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diringkus saat berada di jalan Muso Bin Salim," ujar Kasat.

Pelaku yang dikepung sejumlah petugas tak bisa berkutik. Ia pun diringkus dan digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.

"Hasil interogasi petugas, Pelaku mengakui jika dirinya juga beraksi sebagai jambret di jalur dua Tenggarong Seberang. Aksi ini menurut pelaku hanya dilakukan seorang diri," beber Yuliansyah.

Menurut Kasat, Setidaknya pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali dengan korban rata-rata wanita, bahkan pelaku tak segan melukai korbannya. Sedangkan barang hasil menjambret dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan petugas untuk proses lebih lanjut," jelasnya lagi.

Tersangka sendiri sambung Kasat mengaku sebagai atlet Gulat Kukar dan pernah menyumbang medali perak pada kejuaraan Porprov Kaltim 2014 lalu. Namun akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam di penjara.

"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara diatas 10 tahun," ucapnya.

Tersangka yang merupakan warga jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu ini diamankan bersama barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor yakni Honda Beat warna hitam putih KT 2032 OK dan Yamaha MT 25 KT 5213 UY. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top