Eks Karyawan FBS Minta DPRD Kukar Panggil Paksa Manajemen Perusahaan

Pertemuan eks karyawan PT FBS dengan Komisi I DPRD Kukar terkait hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan
Foto: Endi

Puluhan karyawan PT Fajar Bumi Sakti (FBS) mendatangi gedung DPRD Kukar, Rabu (09/06) pagi. Kedatangan eks pekerja tambang batu bara yang terdiri dari karyawan tambang dalam dan tambang terbuka ini diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Abdul Rasyid didampingi Sekretaris Komisi I, Supriadi.

Tanpa ada orasi, Mantan karyawan FBS ini melakukan pertemuan dengar pendapat atau hearing diruang Bamus DPRD. Koordinator lapangan, Bambang Budianto mengatakan, Kedatangan mereka untuk mengadukan pihak perusahaan yang tak kunjung memenuhi hak-hak karyawan.

“Tuntutan kita pertama supaya perusahaan bisa membayar pesangon yang hingga kini belum diselesaikan. Selain itu perusahaan kami indikasikan sengaja melakukan pembiaran aset-aset yang dijarah, sehingga jika aset tersebut habis, perusahaan tidak mau membayar pesangon,” ujarnya.

“Harapan kami supaya pihak manajemen bisa dihadirkan, Karena selama ini pihak manajemen jika diundang tidak pernah hadir dengan berbagai macam alasan. Maka kita harapkan wewenang DPRD untuk melakukan pemanggilan paksa, supaya ada titik terang,” ucapnya lagi.

Menurut Bambang jika pemanggilan paksa tidak dilakukan, maka hak karyawan akan terabaikan. Hak-hak karyawan seperti dana Jamsostek maupun dana kompensasi bisa dijadikan acuan untuk melakukan pemanggilan karena ada dasar hukumnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kukar, Abdul Rasyid, merasa prihatin dengan kondisi yang dialami mantan karyawan FBS, sebab sejak tahun 2010 hingga sekarang mediasi sudah seringkali dilakukan dan menuangkan kesepakatan.

”Tapi ujung-ujungnya pihak perusahaan yang mengingkari, kita berharap pada pertemuan yang akan datang pihak manajemen bisa menyelesaikan persoalan ini,” cetusnya.

Terkait permintaan agar DPRD memanggil manajemen perusahaan secara paksa, Rasyid mengaku sebelumnya pemerintah kabupaten melalui Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar bisa melakukan hal tersebut. 

“Tetapi masalah pertambangan kan sudah berada pada kewenangan Distamben provinsi, Namun kita akan upayakan pemanggilan itu,” jelasnya.

Pertemuan yang berlangsung selama 90 menit tersebut juga dihadiri Kasi Pertambangan Umum Distamben Kukar, Muhammad Reza, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat kerja Disnakertrans Kukar, Panud, Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Andre Anas, serta Camat Tenggarong Seberang, Totok Sunarto. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top