Satgas Saber Pungli Kukar Dikukuhkan

Bupati Kukar Rita Widyasari mengukuhkan Unit Satgas Saber Pungli Kukar di Pendopo Odah Etam
Foto: Endi

Pengukuhan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berlangsung pada Jum'at (16/12) kemarin, di Pendopo Bupati Odah Etam, Tenggarong.

Ketua dan anggota Satgas Saber Pungli ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Kukar, Rita Widyasari, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 623/SK-BUP/HK/2016.

Dalam sambutannya, Rita Widyasari, mengatakan, pungli merupakan suatu pemberian dari seseorang agar urusannya bisa dipercepat dan terjadi dibeberapa unit pelayanan masyarakat. Hal itu membuat Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberantas pungli di seluruh Indonesia.

"Dengan dibentuknya Satgas ini diharapkan mampu menghapuskan pungli-pungli yang ada di Kutai Kartanegara dan memberikan pelajaran kepada si pemberi maupun yang menerima," ucapnya.

Rita mengungkapkan, untuk memberantas pungli, pemkab Kukar akan menyederhanakan birokrasi serta mempelajari sistem pelayanan melalui e-data, sehingga warga masyarakat bisa menggunakan layanan secara online dan tidak lagi bertemu antar orang per orang.

"Sembari kita mempelajari dan menambah e-data, karena ini memerlukan software dan sebagainya, kita perlu mengawasi seluruh jajaran di kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga dengan dilantiknya Satgas ini, pungli semakin hari semakin mengecil, semakin sedikit dan mudah-mudahan akan hilang di Kukar," harapnya.

Sementara Ketua Satgas Saber Pungli yang juga menjabat sebagai Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas, menyampaikan, pembentukan Satgas Saber Pungli mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 serta hasil rapat yang dilaksanakan di kantor Inspektorat Kukar beberapa waktu lalu.

"Besar harapan kami untuk rekan-rekan yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli kabupaten Kutai Kartanegara betul-betul mengemban amanah, jangan ini hanya sebagai dagelan saja, ini menjadi tugas kita semua," ujar Andre.

Dikatakan Andre, tujuan pembentukan Satgas ini bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk memberikan sosialisasi dan mencegah terjadinya berbagai pungutan liar yang terjadi di wilayah Kukar.

"Pola kita bekerja selama dua bulan kedepan mulai Januari 2017 kita diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan kepada seluruh instansi dan SKPD. Sebulan selanjutnya baru akan dilakukan penindakan. Penindakan nantinya bersama-sama dengan Provinsi, jadi Kukar dan Satgasnya hanya sekedar memberikan dan menyampaikan informasi," bebernya.

Untuk unsur yang terlibat dalam Satgas Saber Pungli di Kukar, kata Andre, terdiri dari Polres Kukar, Kodim 0906/Tenggarong, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tenggarong, Akademisi dan Ombudsman, serta Pemkab Kukar.

"Selanjutnya setelah pengukuhan ini, kita akan melaksanakan rapat koordinasi minggu depan dengan seluruh anggota yang tercantum dalam SK Bupati," demikian disampaikannya. (end)

Ketua Satgas Saber Pungli Kukar, Kompol Andre Anas, menyampaikan arahan kepada anggota Satgas
Foto: Endi







Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top