Mencoba Kabur, Pencuri Ini Dilumpuhkan Petugas



Entah apa yang ada dibenak Masril (27), pria asal Sulawesi Utara yang baru bekerja selama 4 bulan sebagai driver di sebuah perusahaan tambang di Loa Kulu, Kutai kartanegara (Kukar) ini nekat mencuri.

Dihadapan petugas, Masril mengaku telah mencuri di sebuah rumah di kawasan jalan H Masdamsi, RT 002, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu. Aksi tersebut dilakukannya pada Senin (31/01) sekira pukul 01.00 wita.

"Waktu itu pelaku melihat pintu rumah korban sedikit terbuka, saat itulah muncul niat dari pelaku untuk mencuri. Kemudian dengan perlahan pelaku mendorong pintu dan masuk, lantas mengambil tas yang berada diatas kursi," terang Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya melalui Wakapolsek Iptu Juwadi, Selasa (31/01) kemarin.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mengambil 2 unit handphone serta uang didalam laci. Usai beraksi, pelaku bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor matic menuju rumah kontrakannya.

"Setelah tiba di rumah kontrakannya, pelaku membongkar isi tas milik korban yang didalamnya terdapat laptop dan beberapa peralatan medis," beber Juwadi.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang dari dalam dompet lalu kemudian membuang dompet yang berisi SIM A, SIM C, STNK, kartu ATM dan kartu perpustakaan milik korban ke dalam sungai.

Sementara korban yang berstatus sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi ilmu Kesehatan (STIKES) di Samarinda, Ichsan Noor Fahmi (20), terkejut ketika mengetahui tas miliknya beserta handphone dan uang didalam laci telah raib, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Loa Kulu.

Anggota Sat Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tak sampai 24 jam tepatnya pukul 16.00 wita petugas membekuk pelaku yang tengah berada di depan kantor BRI Loa Kulu. 

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah di introgasi dan di tanya keberadaan barang bukti, pelaku mengaku bahwa barang bukti di simpan di kontrakannya di Gunung Lipan Harapan Baru, Samarinda," ucap Juwadi.

Namun di saat anggotanya tengah mencari barang bukti, lanjut Juwadi, pelaku mencoba kabur, akan tetapi diketahui petugas, Masril pun terpaksa di lumpuhkan petugas dengan tembakan ke arah kaki sebelah kanan.

Polisi kemudian membawa pelaku ke RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya. Setelah itu pelaku segera diamankan bersama barang bukti barang bukti berupa 1 buah laptop merek acer warna hitam lengkap dengan charger, peralatan medis, 2 buah handphone, serta 1 buah tas punggung warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan petugas, bapak satu anak itu mengaku jika sebelumnya pernah terlibat kasus penggelapan di Sulawesi. Kini Masril hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumnya 7 tahun penjara," demikian ucap Wakapolsek.


Pelaku pencurian di loa Kulu diamankan petugas beserta barang bukti berupa laptop dan sejumlah peralatan medis
Foto: Endi


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top