Jadi Kurir Narkoba, Remaja Asal Samarinda Diringkus Polisi

Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar Ipda Darnuji menunjukkan barang bukti sabu milik tersangka

Meski masih berusia muda, seorang remaja pria berinisial Rj (17) warga Jalan Gerilya, Samarinda, nekat menjalani profesi sebagai kurir narkoba, namun baru seminggu melakoni pekerjaannya, Rj diringkus anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kukar, Selasa (31/01) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika akan ada transaksi narkoba di RT 02 desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, dua orang sesuai ciri-ciri yang disampaikan terlihat mengendarai sepeda motor. Rj yang dibonceng kemudian turun tepat didepan SPBU Gerbang Dayaku, namun saat petugas meringkusnya, rekannya yang belakangan diketahui berinisial Dn segera kabur.

"Dari penggeledahan terhadap Rj diemukan 1 poket kecil shabu dengan berat 0,34 yang disimpan didalam helm, dan 2 poket besar seberat 50,04 gram yang disimpan dalam bungkus kwaci," terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Syakir Arman melalui Kanit Opsnal Ipda Darnuji, Rabu (01/02) kemarin.

Rj lantas diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Dihadapan petugas, pemuda tamatan SD itu mengaku jika sabu yang dibawanya akan diantarkan kepada seseorang yang merupakan teman dari rekannya Dn.

"Rj ini disuruh oleh Dn untuk mengantarkan sabu kepada seseorang, dan jika berhasil akan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta, tapi transaksi tersebut bisa kita gagalkan," terang Darnuji.

Dari pengakuan Rj, barang haram ini didapatkan dari seseorang yang diduga sebagai pengedar di kawasan pasar Segiri, Samarinda. Anggota Opsnal yang berjumlah 9 orang lantas bergerak melakukan pengembangan.

Namun saat akan melaksanakan penggerebekan, petugas sempat mengalami kesulitan, pasalnya beberapa orang yang diduga mata-mata bandar berusaha menghalang-halangi agar petugas tidak masuk kedalam rumah terduga penjual narkoba.

"Anggota terpaksa menghalau mereka, sedangkan orang yang kita duga pengedar maupun barang bukti sabu tidak ditemukan, kemungkinan telah melarikan diri karena melihat kedatangan petugas melalui kamera CCTV yang terpasang di tempat itu," beber Darnuji.

Kanit mengungkapkan, pola transaksi narkoba di tempat itu terbilang rapi, baik penjual maupun pembeli tidak pernah bertatap muka, transaksi hanya dilakukan melalui sebuah lubang loket mirip penjualan tiket.

"Anggota yang melakukan penggerebekan hanya menemukan 2 perangkat kamera CCTV beserta monitor serta plastik pembungkus sabu, sedangkan orang yang kita duga penjualnya sudah tidak ada," ujarnya.

Sementara Rj yang telah ditangkap petugas diketahui sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama dan mendekam didalam tahanan selama  1,8 tahun. Tak hanya itu, remaja yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini juga kerap mengkonsusmsi sabu.

Kini Rj harus kembali mendekam didalam tahanan dan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Darnuji. (end)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top