Dibangun 2004 Silam, Rumah Dinas Anggota DPRD Kukar Dipertanyakan

HMI Kukar saat menuntut kejelasan rumah dinas anggota DPRD yang hingga kini belum difungsikan
Foto: Endi

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutai Kartanegara (Kukar), menuntut kejelasan rumah dinas anggota DPRD yang dibangun pada tahun 2004 silam di kawasan Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Sambil membawa spanduk dan poster, massa HMI yang berasal dari berbagai fakultas di Unikarta menyampaikan orasi di gedung DPRD Kukar dengan pengawalan personil kepolisian, Kamis (20/04) pagi tadi.

"Kami mempertanyakan mengapa rumah dinas yang selesai dibangun pada tahun 2008 hingga kini belum juga ditempati. Bahkan kondisinya sekarang mengalami kerusakan," ujar Ketua HMI Kukar, Irfan Tanthawi.

Irfan mengungkapkan, ada 64 rumah dinas anggota DPRD Kukar yang tak kunjung difungsikan. Ia pun mensinyalir jika bangunan yang menelan biaya mencapai Rp 60 miliar itu tidak mempunyai perencanaan yang jelas, "Ini kan artinya belum ada planning," tegasnya.

Ketua DPRD Kukar Salehuddin S Sos S Fil didampingi Sekretaris Dewan, HM Ridha Darmawan saat melakukan dialog di ruang Bamus, menyatakan jika persoalan hukum rumah dinas tersebut belum tuntas.

"Pada tahun tahun 2009 Dinas Cipta Karya kita panggil untuk mengclearkan permasalahan itu. Lalu munculah temuan, kemudian kita klarifikasi melalui BPKAD dan Inspektorat sehingga munculah SK Bupati Kukar tanggal 22 Oktober 2014," bebernya.

Namun SK terkait pemanfaatan rumah dinas yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD Kukar tak lantas membuat para anggota dewan mendiami bangunan yang sejak lama mendapat sorotan masyarakat.

"Sehingga teman-teman pada saat itu berhati-hati, karena kita juga beberapa kali disampaikan terkait proses hukum lahannya. Kita sudah berdiskusi panjang dengan pengadilan negeri karena lahan ini masih bersengketa," cetusnya.

Senada dengan Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kukar Buherah juga menyatakan jika anggota dewan tidak serta merta bisa menempati rumah dinas dimaksud setelah dikeluarkannya SK Bupati Kukar 3 tahun lalu. 

"Secara administrasi ada namanya Surat Ijin penghunian atau SIP, tapi surat ini punya syarat dan pengkajian sebelum ditempati, maka sebelum itu perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kelapangan," ujarnya.

Pria yang sebelumnya duduk di komisi III ini pun mengakui jika rumah dinas yang dipertanyakan anggota HMI tersebut dalam kondisi rusak dan tidak layak huni. "Sehingga ini memerlukan proses telaahan yang komprehensif," kata Buherah. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top