Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Loa Kulu Dilumpuhkan Petugas

Pelaku curanmor di Loa Kulu berhasil dibekuk bersama barang bukti 2 unit sepeda motor
Foto: Endi

Polisi membekuk seorang pemuda berinisial AA (24) warga Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (22/08) sekira pukul 16.00 Wita.

AA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Dusun Margasari, RT 11, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu. 

“Dia (pelaku, red) melakukan perlawanan dan berusaha mau lari, kemudian dilakukan tembakan peringatan, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya,” terang Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harry Sistriawan melalui Wakapolsek IPTU Juwadi.

Keberadaan AA sendiri diketahui berdasarkan informasi dan penyelidikan dilapangan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.

“Anggota kemudian menuju Jalan Jakarta, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui kediaman pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap saudara AA,” ujar Juwadi.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman AA, petugas menemukan sepeda motor Yamaha Mio J warna pink dengan nomor polisi KT 2971 OC, yang belakangan menjadi barang bukti aksi kejahatannya.

“Setelah diinterogasi, AA mengakui telah dua kali melakukan pencurian di Loa Kulu bersama dengan saudara BE (15),” beber Juwadi.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap BE di Gang Masjid, RT 4, Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, dan kembali menemukan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam hasil kejahatan di TKP yang sama.

Ditangkapnya kedua pelaku, kata Juwadi, berawal dari laporan Ibnu Phansyari (18) warga dusun Margasari, RT 11, Desa Jembayan, pada Jumat (28/07) lalu. 

“Ketika itu pelapor keluar rumah dan ingin menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tersebut ke warung, tetapi sepeda motor sudah tidak ada,” ucapnya.

Akibatnya kejadian ini, korban pun harus menderita kerugian sekitar Rp 12,5 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Loa Kulu, hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Sementara AA saat ditanya mengaku menggunakan kunci T untuk memuluskan aksinya, namun ia membantah jika sepeda motor yang dicurinya dijual lagi. “Motornya tidak dijual mas, cuma dipakai sendiri,” akunya

Kini AA dan BE tengah diperiksa intensif di Mapolsek Loa Kulu dan terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top