Pelaku Curanmor di Konser Rock In Borneo Ternyata Gunakan Kunci T

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib (tengah) rilis kasus curanmor di Kukar
Foto: Endi

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, merilis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Diungkapkannya, peristiwa curanmor terjadi pada saat korban bernama Nika Fitriana Sari (16) warga kecamatan Kota Bangun tengah menonton konser Rock In Borneo di lapangan Panahan stadion Aji Imbut, Sabtu (23/09) lalu.

“Setelah sepeda motornya ditinggal, datanglah tersangka ini mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T,” beber Yustiadi di ruang Tri Barata Mapolres Kukar, Selasa (10/10) kemarin.

Usai menonton konser, sekira pukul 22.00 Wita korban kemudian menuju tempat parkir dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Jadi oleh temannya diberitahu jika motornya sudah tidak ada dan dibawa oleh orang tidak dikenal. Setelah dicari tidak dapat, kemudian dilaporkan ke Polres kukar,” ucapnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar yang menerima laporan ini kemudian bergerak mencari pelaku yang diketahui berada di tempat pencucian motor di kawasan Gunung Habang, Loa Kulu. 

“Dari informasi masyarakat bahwa kendaraan tersebut berada di satu tempat pencucian kendaraan bersama dengan tersangka,” bebernya.

Tersangka berinisial YH (23) yang tinggal di desa Jembayan RT 12, Kecamatan Loa Kulu itu akhirnya berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Kukar.

“Pasal yang disangkakan yaitu 363 Ayat 1 Hurup ke 5 (e) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Yustiadi yang hadir bersama Duta Humas Polda Kaltim 2016.

Sementara Kanit Pidum Polres Kukar IPTU Ariyanto mengatakan, awalnya tersangka diantar seorang temannya ke lokasi konser, namun rekannya itu tidak mengetahui jika tersangka akan beraksi melakukan pencurian sepeda motor.

“Pada saat temannya nonton konser, tersangka ini beraksi tanpa kawan atau teman, artinya melakukan tindak pidana dengan sendirinya,” ungkapnya.

YH sendiri, sebut Ariyanto, mengaku berencana akan menjual sepeda motor hasil curiannya itu, namun ia justru diringkus polisi.

"Tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru les putih KT 3966 OP serta 2 kunci Leter T," tutupnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top