Pelaku Pencurian HP di Tenggarong Seberang Beraksi di 9 TKP

Ir pelaku pencurian HP yang beraksi di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang dibekuk polisi
Foto: Istimewa

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ir alias Iw (37) dibekuk polisi di Desa Bangun Rejo, RT 16, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Selasa (05/12) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku yang tinggal di Jalan Belibis, Gang 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda ini juga terancam hukuman atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi menerangkan,  selama ini pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.

"Pelaku telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, dimana aksi tersebut dilakukan mulai bulan September sampai Desember 2017," bebernya.

Supriyadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Ananda Adi Putra Ragil (21) warga Desa Bangun Rejo, RT 16, melapor ke petugas jika Handphone (HP) miliknya raib di kediamannya.

"Berawal pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor, kemudian cara pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban dimana pintu tidak terkunci lalu masuk dan mengambil 1 buah HP merk Samsung Star Plus warna Putih yang berada diruang tamu," ungkapnya. 

Setelah berhasil menggasak HP korban, pelaku kemudian berencana melakukan aksinya lagi di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Namun pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh anggota kami dibantu warga dan selanjutnya diamankan ke kantor Polsek Tenggarong Seberang,"ujar Supriyadi.

Dilanjutkannya, sebelumnya Polsek Tenggarong Seberang sering menerima laporan tentang pencurian HP.

"Dengan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang IPDA Hadi Winarno bersama jajarannya sering melakukan patroli sehingga dapat menangkap pelaku," ungkapnya.

Dari pengakuan Ir, kata Supriyadi, beberapa TKP yang menjadi sasaran pelaku adalah rumah warga dan mess perusahaan tambang batu bara. 

"Pelaku sengaja menjadikan target mess perusahaan karena diketahui karyawan tambang pada saat tidur atau istirahat lelap, sehingga kecil kemungkinan untuk ketahuan dalam melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Modus pelaku sendiri yakni menggunakan pakaian atau baju lengan panjang warna biru dengan scothlite warna silver sehingga menyerupai karyawan perusahaan dengan tujuan untuk memuluskan aksinya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang bersama sejumlah barang bukti yaitu, 9 unit ponsel dari berbagai merk, 1 buah flash disk merk Kingston warna hitam berisi rekaman CCTV, dan 3 buah kartu ATM.

"Turut diamankan 1 buah helm merk GM warna biru, 1 buah tas merk polo water warna hitam, 1 lembar baju lengan panjang warna biru, serta 1 lembar baju lengan panjang warna orange," rinci Supriyadi.

Bersama pelaku pula, petugas menyita 1 bilah senjata tajam jenis badik panjang sekitar 22 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, dan mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mx King KT 2773 VZ warna merah kombinasi hitam.

"Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Jo pasal 63 KUHP," tegas Supriyadi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top