Tenggak Alkohol Campur Minuman Energi, Dua Pemuda di Perian Diamankan

Dua pemuda di desa Perian diamankan polisi lantaran tenggak alkohol dicampur minuman energi
Foto: Istimewa

Guna mendeteksi dan mengantisipasi peredaran minuman keras (Miras) ilegal maupun oplosan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai,  petugas menggelar kegiatan Cipta Kondisi, Selasa (24/04) malam.

Giat yang dimulai pada pukul 20.00 - 22.00 Wita, membuahkan hasil, lima personil Polsek Muara Muntai mendapati dua pemuda tengah menenggak minuman beralkohol di Jalan Trans Kaltim, Desa Perian, RT 003.

"Anggota telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki yang kedapatan minum-minuman oplosan Alkohol 70 persen," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial DL (20) dan MA (30). Dari keduanya petugas mengamankan 5 botol alkohol 70 persen, 1,5 liter air mineral dan 3 bungkus minuman energi.

"Dua orang tersebut dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk di data identitas diri dan kemudian diberi arahan," kata AKP Salamun yang memimpin langsung giat Cipta Kondisi.

Selanjutnya, petugas meminta pihak keluarga untuk menjemput DL dan MA untuk dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Giat Cipta Kondisi dilaksanakan sesuai dengan surat perintah Bapak Kapolda Kaltim terkait meningkatnya kasus miras oplosan Periode Triwulan I 2018 di wilayah Indonesia, yaitu sebanyak 13 kasus dengan korban meninggal dunia," demikian jelas AKP Salamun. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top