Calon Peserta Seleksi JPTP Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan

Para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kukar di Pendopo Odah Etam beberapa waktu lalu
Foto: Endi

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2018.

Persyaratan tersebut diantaranya memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Selain itu, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait selama 5 tahun dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 2 tahun.

"Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Berusia paling tinggi 56 tahun sampai dengan 31 Desember 2018," kata Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pemkab Kukar, HM Sukhrawardy, Jumat (16/11).


Persyaratan lainnya yaitu memiliki pangkat atau golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a). Kemudian telah mengikuti dan lulus Diklat pim Tingkat III, serta semua usur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

"Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 formasi jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

Jadwal tahapan seleksi penerimaan berkas dimulai pada 16 hingga 30 November 2018, di Sekretariat Pansel Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top