Pensiun, Kadistanak Kukar Sumarlan Kembalikan Kendaraan Dinas

Purna Tugas, Kadistanak Kukar Sumarlan kembalikan 2 unit kendaraan dinas ke Pemkab Kukar
Foto: Endi

Memasuki masa pensiun, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) Sumarlan, mengembalikan fasilitas jabatan berupa dua unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.

Dalam apel bersama yang dirangkai dengan penyerahan SK sekaligus pelepasan purna tugas jabatannya di halaman kantor Distanak, Senin (26/11), Sumarlan menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada Plt Bupati Kukar Edi Damansyah.

"Saya merasa bersyukur kendaraan itu bisa mendukung aktifitas mobilitas saya ketika menjabat. Kemudian aturan mengatakan bahwa aset atau barang milik negara itu harus sesuai dengan peruntukan," kata Sumarlan kepada sejumlah wartawan yang menemuinya.

Terhitung sejak 1 Desember 2018 mendatang, pria yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sejak tahun 2010 itu menyatakan resmi pensiun dan aset negara tidak lagi diperuntukan bagi dirinya.

"Saya tidak mau menyusahkan staf dalam memanajemen aset, karena itu akan ditagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan menjadi temuan Inspektorat," ujarnya.

Sumarlan pun mengaku hanya memiliki 1 unit mobil pribadi yang dibeli melalui kredit saat Bank Kaltimtara masih bernama Bank Kaltim. "Saya cicil selama hampir 4 tahun," ungkapnya.

Terpisah, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah, mengapresiasi pengabdian dan inisiatif pribadi Sumarlan dalam mengembalikan aset milik daerah. "Saya menyampaikan penghargaan, ini dedikasi yang sangat baik. Mudah-mudahan memberikan contoh kepada Kepala OPD lain yang sudah purna tugas," ucapnya.

Senada dengan Sumarlan, Edi menegaskan jika aset daerah diatur oleh peraturan perundang-undangan, dimana Pemkab Kukar saat ini terus membenahi dan mengurai masalah aset sesuai dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. 

"Terutama aset yang tercatat di OPD dan BPKAD, cuma fisiknya masih dipegang beberapa ASN yang sudah purna tugas," bebernya.

Ditambahkan Edi, ada 2 mekanisme yang ditawarkan sebagai solusi kepada ASN yang telah purna tugas yakni melalui program penghapusan aset daerah. 

"Kalau memang tidak mau mengikuti program itu ada upaya untuk pengembalian, karena memang itu amanat Undang-undang dan tindak lanjut LHP BPK," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top