UMK Kukar 2019 Disepakati Dewan Pengupahan Rp 2,93 Juta

Pertemuan anggota Dewan Pengupahan Daerah menyepakati UMK Kukar 2019 Rp 2,93 juta
Foto: Istimewa

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Wagianto, menyebutkan, nilai Upah Minium Kabupaten (UMK) Kukar 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%.

Ia menyampaikan hal itu usai memimpin pertemuan Anggota Dewan Pengupahan Daerah di Kantor Disnakertrans, Kamis (08/11) kemarin. Dikatakannya, Angka UMK ini didapat setelah melihat laju inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%.

"Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8,03% dari UMK 2018 yang mencapai Rp 2.712.491. Sehingga Dewan Pengupahan Kukar menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2019 sebesar Rp 2.930.304 atau Rp 2,93 juta. Jadi ada penambahan Rp 217 ribu dari nilai UMK 2018," rincinya.

Wagianto meminta pihak perusahaan atau pengusaha wajib membayar gaji atau upah karyawannya sesuai nilai UMK yang sudah disepakati, yakni Rp 2,93 juta. "Karyawan yang diupah di bawah UMK bisa melaporkan pengaduannya ke Kantor Disnakertrans," tegasnya.

Ditambahkannya lagi, hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan terkait nilai UMK Kukar 2019 sebesar Rp 2,93 juta akan diajukan ke Plt Bupati Kukar untuk direkomendasikan ke Gubernur Kaltim agar segera ditetapkan.

Namun nilai UMK Rp 2,93 juta ini terasa sangat berat seperti yang disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, Manian. "Pengusaha masih tetap berat dengan nilai UMK Rp 2,93 juta. Hanya pengusaha tertentu yang menjalankannya," katanya. 

Sedangkan perusahaan yang statusnya sub kontraktor, lanjut Manian, banyak yang tak jalan. Tapi kalau kembali pada aturan, mau nggak mau atau ikhlas atau tidak ikhlas, kami tetap melaksanakannya," ujarnya. 

Sementara itu Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar Mustain sempat menyinggung kekurangan Rp 32 ribu dari nilai KHL pada UMK 2016. Menurutnya, pada UMK 2016 yang ditetapkan Rp 2.305.000 terdapat kekurangan Rp 32 ribu dari nilai KHL yang mencapai Rp 2.337.00.
"Sehingga kekurangan Rp 32 ribu itu diharapkan bisa ditambahkan ke nilai UMK 2019," pintanya. 

Perwakilan akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Profesor Iskandar, berpendapat, jika melihat teori kapitalis antara pengusaha dan pekerja berbeda orientasi. "Kalau orientasi pengusaha pada profit, sedangkan pekerja ingin upah tinggi. Kalau bicara untung besar, pengusaha tidak mungkin mengurangi bahan baku, paling mudah mengurangi upah karyawannya," jelasnya.

Nilai UMK Kukar, sambung Iskandar, harus lebih tinggi dari nilai UMP Kaltim yang ditetapkan Rp 2.747.561. Sebab, 8 provinsi di Indonesia menetapkan UMP dengan menyesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), 

"8 provinsi tersebut Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Pasalnya, upah di 8 provinsi itu masih di bawah KHL. Kalau Kaltim mengikuti KHL, pasti banyak pengusaha yang menjerit," sebutnya. (rt/end)

1 comments:


Top