Bawaslu Kukar Beberkan Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Kukar didampingi anggota membeberkan data hasil pengawasan tahapan pemilu 2019
Foto: Endi

Hasil pengawasan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2018 pada tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, dibeberkan pada Jumat (28/12) siang.

Ketua Bawaslu Kukar M Rahman didampingi sejumlah anggota menyebutkan, ada sebanyak 179 kampanye Partai Politik (Parpol), diantaranya PAN (30), Golkar (30), PDI-P (27), Perindo (19), PPP (16) dan Nasdem (14).

"Jumlah metode kampanye yakni pertemuan tatap muka sebanyak 162, pertemuan terbatas 11, dan kegiatan lainnya 6. Sedangkan iklan kampanye dan rapat umum nihil," bebernya kepada awak media.

Tak hanya itu, Bawaslu Kukar juga membeberkan data pelanggaran Alat Peraga Kampanye atau APK Parpol dan DPD. "Total ada 658 pelanggaran, yaitu PKS 99 pelanggaran, Nasdem dan PDI-P masing-masing 77, Demokrat 62, Golkar 59, sisanya dari parpol lainnya," ujar Rahman.

Pelanggaran dimaksud berupa pemasangan APK di pohon dan ditempat yang dilarang yakni lembaga pendidikan ataupun tenpat ibadah seperti mesjid. "APK yang ditertibkan disimpan di gudang kita di masing-masing Panwascam yang ada di 18 kecamatan," katanya.

Rahman juga mengungkapkan, adanya temuan pelanggaran administrasi yang diduga merupakan kegiatan kampanye dengan cara menyebarkan bahan kampanye di sekolah. "Awalnya ada dugaan pidana, namun setelah kami lakukan pendalaman investigasi dan klarifikasi, unsur untuk dugaan itu tidak terpenuhi," jelasnya.

Pihaknya pun telah meneruskan hasil temuan pelanggaran administrasi itu ke KPU Kukar untuk diberikan teguran secara langsung maupun tertulis kepada pihak yang bersangkutan.

"Pelanggaran administrasi lainnya yakni APK yang diregister di tingkat Panwascam yaitu berupa banner melebihi ukuran atau tidak sesuai design dan pemasangannya diluar titik lokasi. Pelanggaran terbanyak memang didominasi APK," ungkap Rahman. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top