Tim Alligator Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor

Pasutri spesialis curanmor yang kerap beraksi di Tenggarong akhirnya dibekuk Tim Alligator
Foto: Dok. Humas Polres Kukar

Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar membekuk pasangan suami istri (Pasutri) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Selasa (25/12/2018) sekira pukul 20.00 Wita. 

Pasutri tersebut yakni Riki Efendi dan Noer Lela dibekuk di Jalan Danau Aji, Tenggarong, oleh petugas yang membututi dari tempat persembunyian keduanya. "Pasutri ini merupakan pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor serta handphone," terang Kasat Reskrim AKP Damus Asa saat menggelar press rilis, Kamis (27/12/2018).

Dari kasus ini terungkap, kedua pelaku telah melakukan aksinya di berbagai tempat di wilayah Kukar dan Samarinda, hal itu terlihat dari sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas.

"Mereka merupakan pelaku spesialis curanmor dan tipu gelap yang sangat meresahkan masyarakat. Keberadaannya selalu berpindah-pindah dan hampir di setiap mereka tinggal selalu melakukan tindak pidana," kata Damus.

Dalam kurun waktu 7 bulan terakhir, pasutri ini telah melakukan curanmor dan tipu gelap lebih dari 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sedangkan kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka dijual kepada orang lain dengan sistem silang, apabila TKP di Tenggarong dijual ke wilayah Samarinda, begitu juga sebaliknya," bebernya.

Damus menyebutkan, modus operandi keduanya yakni selalu beraksi bersama-sama dimana Riki Efendi selaku eksekutor dan istrinya Noer Lela sebagai pengantar. "Setelah mendapatkan sepeda motor, mereka langsung membawanya ke penadah yang berada di daerah kota Tenggarong dan Samarinda," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, banyak pula sepeda motor hasil kejahatan pasutri ini yang dijual melalui jejaring sosial facebook. "Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenal dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kemudian tidak ada kembali ke pemiliknya," jelas Damus.

Kasat menegaskan, keduanya telah dijeboskan ke tahanan Mapolsek Kukar dan diancam dengan pasal berlapis. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 362, Pasal 372/378 dan Pasal KUHP," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top