Tim Alligator Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor
Pasutri spesialis curanmor yang kerap beraksi di Tenggarong akhirnya dibekuk Tim Alligator Foto: Dok. Humas Polres Kukar |
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar membekuk pasangan suami istri (Pasutri) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Selasa (25/12/2018) sekira pukul 20.00 Wita.
Pasutri tersebut yakni Riki Efendi dan Noer Lela dibekuk di Jalan Danau Aji, Tenggarong, oleh petugas yang membututi dari tempat persembunyian keduanya. "Pasutri ini merupakan pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor serta handphone," terang Kasat Reskrim AKP Damus Asa saat menggelar press rilis, Kamis (27/12/2018).
Dari kasus ini terungkap, kedua pelaku telah melakukan aksinya di berbagai tempat di wilayah Kukar dan Samarinda, hal itu terlihat dari sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas.
"Mereka merupakan pelaku spesialis curanmor dan tipu gelap yang sangat meresahkan masyarakat. Keberadaannya selalu berpindah-pindah dan hampir di setiap mereka tinggal selalu melakukan tindak pidana," kata Damus.
Dalam kurun waktu 7 bulan terakhir, pasutri ini telah melakukan curanmor dan tipu gelap lebih dari 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sedangkan kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka dijual kepada orang lain dengan sistem silang, apabila TKP di Tenggarong dijual ke wilayah Samarinda, begitu juga sebaliknya," bebernya.
Damus menyebutkan, modus operandi keduanya yakni selalu beraksi bersama-sama dimana Riki Efendi selaku eksekutor dan istrinya Noer Lela sebagai pengantar. "Setelah mendapatkan sepeda motor, mereka langsung membawanya ke penadah yang berada di daerah kota Tenggarong dan Samarinda," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, banyak pula sepeda motor hasil kejahatan pasutri ini yang dijual melalui jejaring sosial facebook. "Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenal dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kemudian tidak ada kembali ke pemiliknya," jelas Damus.
Kasat menegaskan, keduanya telah dijeboskan ke tahanan Mapolsek Kukar dan diancam dengan pasal berlapis. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 362, Pasal 372/378 dan Pasal KUHP," tandasnya. (end)
Berita Terpopuler
-
Talent TKC 2024 dengan tampilan kostum baru bertemakan Hudoq, Kedang Ipil, dan Burung Ruai (Foto: Endi) Penyelenggaran Tenggarong Kutai Carn...
-
Otortita IKN bersama FKUI gelar bakti sosial berupa pelayanan kesehatan mata dan ibu hamil (Dok. Humas Otorita IKN) NUSANTARA - Otorita Ibu ...
-
Letkol Inf Jansen P Nainggolan dan Letkol Czi Bayu Kurniawan didampingi Kasdim Mayor Inf A Inkiriwang Foto : R Hidayat Setelah bert...
-
Kontingen Nusantara akan menjadi tamu kehormatan pada penyelenggaraan PON XXI di Aceh-Sumut (Dok. Humas Otortita IKN) BALIKPAPAN - Kontingen...
-
Zahra bersama 14 putra putri terbaik Kalimantan mendapat Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan (Dok. Humas Pertamina Hulu Indonesia) Balikpapan – P...
Tidak ada komentar: