Satlantas Mulai Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2019 di Kukar

Kasat Lantas AKP Ramadhanil memberikan bingkisan kepada anak-anak yang mengenakan helm
Foto: Endi

Operasi Keselamatan Mahakam 2019 akan berlangsung selama dua pekan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar), terhitung sejak 29 April - 12 Mei mendatang.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar, menggelar operasi hari pertama di simpang tiga lampu merah gedung DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.

"Untuk yang dewasa hampir semuanya sudah menggunakan helm, tetapi masih ada yang membawa anak belum menggunakan helm," terang Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ramadhanil, Senin (29/04/2019).

Beberapa anggota Satlantas nampak memberikan helm secara gratis kepada anak-anak yang tidak mengenakan helm saat dibonceng orang tuanya, serta membagikan brosur kepada pengendara roda dua dan empat.

"Kita sudah mewajibkan helm untuk anak-anak usia dini," ujar Ramadhanil yang memimpin langsung Operasi Keselamatan Mahakam 2019.

Sementara untuk anak-anak yang dibonceng orang tuanya telah mengenakan helm, petugas juga memberikan bingkisan.

Anggota Satlantas memakaikan helm yang diberikan secara gratis kepada anak usia dini
Foto: Endi

"Kita menyiapkan sedikit souvenir untuk anak-anak biar mereka termotivasi lagi berdisiplin lalu lintas," ucapnya.

Dikatakan Ramadhanil, pada operasi kali ini, pelanggaran yang masuk penyebab tertinggi angka kecelakaan lalu lintas akan dikenakan tindakan tilang.

"Akan tetapi karena ini operasi keselamatan untuk cipta kondisi setelah Pemilihan Umum, kita berusaha untuk pelanggaran-pelanggaran yang tidak fatalitas akan kita berikan teguran," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya operasi tersebut, Ramadhanil berharap angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kukar dapat menurun, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya

Adapun 7 pritoritas pelanggaran pada Operasi Keselamatan Mahakam 2019, yakni menggunakan handphone disaat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, tidak memakai helm SNI, dan melawan arus lalu lintas.

Kemudian mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau miras dan narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur, serta berkendara melebihi batas kecepatan maksimal. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top