Sekda: 151 Perusahaan di Kukar Belum Terdaftar Wajib Pajak


Buka sarasehan, Sekda ungkap baru 107 perusahaan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kukar
(Foto: Endi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyebutkan, dari 258 perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini, tidak seluruhnya terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). 

Ia mengungkapkan hal itu saat membuka sarasehan pendapatan daerah yang digagas Bapenda Kukar, di Pendopo Odah Etam, Kamis (21/11). 

“Yang sudah terdaftar 107 perusahaan dan yang belum terdaftar menjadi WP 151 perusahaan. Sebagian besar bergerak di sektor perkebunan dan sektor pertambangan,” ucapnya. 

Berdasarkan data Bapenda Kukar, dari yang belum terdaftar ini, kata Sunggono, ada beberapa perusahaan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena memiliki obyek pajak yang belum dilaporkan. 

“Oleh karenanya kita berharap kesadaran dari perusahaan-perusahaan itu untuk mendaftarkan sebagai Wajib Pajak, sehingga nantinya bisa terhitung dan bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” imbaunya. 

Ditanya apakah ada sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftar menjadi WP, Sunggono tak menampiknya, namun pemerintah daerah akan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif kepada perusahaan yang belum mendaftar sebagai WP. 

“Tapi manakala itu tidak bisa dipatuhi dan disebabkan karena kesengajaan ketidak patuhan, bisa saja dilakukan (sanksi,red),” tegasnya. (end) 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top