Pria 35 Tahun di Muara Jawa Cabuli Pelajar SMP, Dijerat UU Perlindungan Anak

JM diamankan anggota Polsek Muara Jawa usai melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur
(Dok. Polsek Muara Jawa)

Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pelakunya seorang pria berinisial JM (35), sementara korbannya sebut saja Melati pelajar kelas 3 SMP yang masih berusia 14 tahun. Baik pelaku maupun korban tinggal di lingkungan RT yang sama.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan, mengatakan, pada Sabtu (11/07) sekira pukul 21.00 Wita, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rumahnya seorang diri dengan maksud meminjam kunci.

"Karena rumah dalam keadaan sepi, tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorongnya kedalam kamarnya," bebernya kepada media ini, Selasa (14/07) siang.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabulnya dengan cara menciumi dan memegang bagian vital di tubuh korban, namun ia gagal menyetubuhi korban.

"Setelah kejadian itu, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 70 ribu dan meminta agar korban tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun," kata Nursan.

Namun peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses hukum, Minggu (12/07) dini hari atau sekitar pukul 00.30 Wita.

"Pelaku kemudian diamankan termasuk sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian beserta uang tunai Rp 70 ribu," sambungnya.

Ditegaskan Nursan, JM telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top