Digeledah Polisi, Seorang Pria di Tabang Kedapatan Simpan Shabu Dalam Botol

Kapolsek Tabang dan anggota serta tersangka Fj yang diamankan bersama 3 poket shabu
(Foto: Polsek Tabang)


Berada di wilayah paling ujung kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kecamatan Tabang tak luput dari sasaran para pelaku peredaran narkoba.

Namun petugas kepolisian tak tinggal diam, buktinya pada Minggu (30/08) seorang pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba diamankan di Desa Muara Ritan, RT 03, sekira pukul 16.30 Wita.

"Awalnya anggota Polsek Tabang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tabang IPTU Marten Luter.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tabang beserta 4 orang anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Fj (39) yang ditangkap di areal perkebunan sawit.

"Penangkapan dilakukan pada saat tersangka pulang dari kebun, setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan dari tangan tersangka narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam botol kecil yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan," kata Marten.

Usai dilakukan penggeledahan, selanjutnya Fj beserta barang bukti narkoba diamankan ke Mapolsek Tabang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Bersama tersangka diamankan 1 poket besar shabu dengan berat bruto 1,9 gram dan 2 poket kecil shabu dengan berat bruto 0,58 gram ," bebernya.

Fj yang hanya tamatan SD ini pun terancam hukuman pidana penjara akibat penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Luter. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top