Dihuni 1.300 Warga Binaan, Kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong Tidak Memadai

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto
(Foto: Endi)


Warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong hingga saat ini telah berjumlah 1.300 orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto, usai penyerahan remisi umum bagi 790 warga binaan, Senin (17/08/2020) lalu.

Baca Juga790 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong Dapat Remisi HUT RI Ke-75

Kapasitas Lapas tersebut idealnya hanya dihuni 350 orang, faktanya warga binaan terus bertambah, namun adanya program asimiliasi setidaknya bisa mengurangi jumlah penghuni didalamnya.

"Tahun ini mulai bulan Maret ada program asimilasi, yaitu yang sudah menjalani setengah dari masa pidananya dan dua pertiganya per 31 Desember 2020, jadi sudah banyak yang kita asimilasikan," beber Agus.

Dirinya telah membicarakan kelebihan kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong dengan Bupati Kukar Edi Damansyah. Ia menyebut, pemerintah daerah akan memberikan lahan seluas 20 hektar di kawasan desa Jonggon, kecamatan Loa Kulu atau eks lahan tambang PT MHU.

"Saya berharap itu benar, karena memang sudah tidak memenuhi syarat untuk jumlah penghuni yang 1.300 dengan kapasitas yang cuma 350 sangat tidak memadai. Belum untuk program-program pembinaan kita," kata Agus.

Menurut mantan Kalapas Kelas IIB Sampit ini, jika Pemkab Kukar telah menghibahkan lahan dimaksud, pihaknya baru bisa mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Lapas baru ke Dirjen Pemasyarakatan.

"Kalau cuma pinjam pakai kita tidak berani karena tidak dibolehkan, kalau sudah dihibahkan baru bisa ajukan perencanaan," tandasnya.

Terkait lahan dimaksud, Asisten I Setkab Kukar Bidang Pemerintahan dan Hukum Ahmad Tauifk Hidayat, menyatakan, Pemkab Kukar telah menerima beberapa permohonan.

"Saat ini yang sudah adalah lahan SPN (Sekolah Polisi Negara), ada juga lembaga-lembaga yang memohon dan ini dalam proses, artinya bagaimana lahan ini bisa dijadikan peruntukkan misalnya instansi vertikal termasuk Lapas, ini semuanya masih dalam tahap proses dari pemerintah daerah," jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top