Ditangkap Polisi, Pemilik Sabu di Handil Baru Darat Sempat Buang Barang Bukti


Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian dari Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)..

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (33), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip kosong, korek api, gunting, dompet kecil, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Berdasarkan keterangan petugas, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang empat paket sabu dari tangannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan di sela kursi di dalam rumah pelaku.

Plh. Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan mengatakan, pelaku saat diamankan mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya..

“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Iwan Setiawan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tutup IPTU Iwan Setiawan. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top