KPU Kukar Kembalikan Berkas Pendaftaran AYL - Suko
AYL - Suko saat mendaftar dan menyerahkan berkas yang kemudian dikembalikan KPU Kukar (Foto: Istimewa) |
Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono mendaftar ke KPU Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (04/09/2020) sore.
Keduanya secara resmi menyerahkan berkas persyaratan yang diterima oleh Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.
Diketahui jika kedua pasangan ini mendaftar melalui jalur partai politik (parpol) dengan dukungan dari PKB dan PAN, sebab sebagaimana disyaratkan bahwa paslon harus memiliki dukungan minimal 9 kursi parpol di DPRD.
Namun kemudian KPU Kukar mengembalikan berkas persyaratan yang diserahkan AYL - Suko untuk melaju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, berkas tersebut dikembalikan dikarenankan ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, diantaranya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan laporan pajak tahunan.
Selain itu, kedua bapaslon juga diminta menyampaikan kelengkapan dukungan dari parpol pengusung PAN.
Meski demikian, AYL - Suko diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga batas terakhir pendaftaran, Minggu (06/09/2020).
"Berdasarkan verifikasi kita terhadap para calon masih belum lengkap, sehingga sesuai mekanisme verifikasi, maka itu kita kembalikan untuk dilengkapi sampai habis masa pendaftaran," kata Erlyando.
Dengan tenggat waktu 2 hari yang diberikan oleh KPU Kukar, AYL berupaya akan melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud.
"Kita akan berusaha untuk melengkapi itu dengan sebaik-baiknya, memang dari sisi waktu progressnya kita mengakui ada keurangan-kekurangan," ujarnya. (end)
Tidak ada komentar: