Lonjakan Kasus COVID-19 di Kukar, Jam Malam Diberlakukan Mulai Besok

Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling menyampaikan paparan saat rapat koordinasi
(Foto: Istimewa) 


Data Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar) per 15 September 2020 menunjukkan jumlah kasus positif COVID-19 sudah mencapai 834 kasus, dimana terdapat 824 kasus baru, 10 re-infeksi, 304 masih dirawat, 515 sembuh dan 15 kasus meninggal dunia.

Terkait lonjakan kasus tersebut, Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling telah ditunjuk oleh Bupati Kukar Edi Damansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kukar.

Ia ditunjuk sebagai pengendali operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 54 Tahun 2020.

"Ini untuk menyikapi bahwa kabupaten Kutai Kartanegara saat ini sudah masuk pada zona merah. Tentunya harus ada langkah-langkah lebih intensif lagi kedepan, lebih nyata dan menegaskan kepada masyarakat bahwa ancaman itu nyata (COVID-19, red)," ujar Alling usai menggelar rapat koordinasi di Makodim 0906/ Tenggarong, pagi tadi.

Dikatakannya, telah ada formulasi dan langkah-langkah efektif untuk diterapkan dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Secara umum nanti yang menjadi pilot project adalah di wilayah Tenggarong. Dimana konsep yang kita gelar menggunakan pendekatan sistem mitigasi fisik walaupun ada mitigasi non fisik, namun itu ranahnya Dinas Kesehatan," beber Alling.

Penitikberatan mitigasi fisik ini akan dibagi 4 zona dan sektor di kota Tenggarong dengan unsur pimpinan masing-masing dari Satpol PP, Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan BPBD. 

"Kita juga membangun posko secara stasioner untuk memberikan fleksibilitas bagi personel yang akan melakukan operasi ini secara langsung kepada masyarakat dan ini jelas sasarannya di sektor informal dan obyek wisata di sektor masing-masing," tegasnya.

Operasi akan dilaksanakan terhitung mulai Rabu (16/09) besok, hingga 2 pekan mendatang atau selama 14 hari kedepan.

"Saya tambahkan, kebijakan yang berlaku dalam surat edaran itu menyangkut pembatasan waktu jam malam. Jadi jam malam secara operasional dan secara umum itu dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.," kata Alling.

Kemudian tidak ada lagi pelonggaran terkait perijinan keramaian, termasuk kumpul-kumpul yang tidak perlu di jalan-jalan dan lainnya.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, itu pun kita sampaikan tidak diperbolehkan," demikian ditegaskannya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top