Bakso Isi Paket Sabu Diselundupkan ke Lapas IIA Tenggarong, Pelakunya Pelajar SMA

Kapolres Kukar dan Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti yang diselundupkan ke Lapas
(Foto: Endi)

Seorang pelajar SMA berinisial MC (17) tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Tenggarong, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 14.00 Wita.

Modusnya yakni menitipkan bungkusan makanan berisikan pentol atau bola bakso yang didalamnya terdapat 4 poket sabu seberat 2 gram. Setelah diinterogasi petugas, MC mengaku hanya disuruh oleh temannya AY yang sedang menunggu didepan Lapas.

Namun saat dibawa petugas keluar Lapas untuk menemui rekannya tersebut, AY sudah tidak berada di tempat, MC lantas dibawa ke Mako Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.

"Keberadaan AY masih dalam penyelidikan petugas. Untuk modus narkotika dimasukkan ke Lapas dengan menggunakan media bakso sementara baru kali ini kita temukan," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat menggelar keterangan pers, Senin (21/12/2020) siang.

MC sendiri dalam pengakuannya hanya diberi upah sebesar Rp 50 ribu sebagai imbalan menyelundupkan sabu tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah 3 kali memasukkan narkoba dengan modus yang sama ke Lapas, tapi baru ini ketahuan," kata Kapolres.

Ia pun menghimbau kepada para orang tua yang memiliki putra putri usia sekolah untuk lebih intens melakukan pengawasan.

"Khususnya yang pelajar SMP maupun SMA agar orang tua melakukan pengawasan melekat, karena ancaman atau bahaya narkoba ini tidak mengenal usia dan tempat," tandasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani mengungkapkan, pentol bakso tersebut sebelumnya dibelah lalu dimasukkan sabu dalam poket kecil dan kemudian dijahit.

"Karena modusnya melalui media bakso, kalau kurang jeli tidak bisa kita ungkap. Jadi ini semua atas kejelian dari pada aparat, karena setiap makanan atau barang yang masuk ke Lapas wajib diperiksa," ujarnya.

Dari penyelidikan sementara, MC mengaku disuruh seseorang berinisial IQ. Ditanya apakah MC, AY dan IQ merupakan sindikat peredaran narkoba, Encek belum bisa menyimpulkan hal tersebut.

"Kalau untuk sindikat kita masih pelajari. Jadi dalam kasus ini AY dan IQ masuk dalam daftar pencarian. Kalau pendalaman kita akan melibatkan petugas di Lapas unttuk memeriksa salah satu penghuni disana," katanya.

Terkait status hukum MC yang masih dibawah umur, Sat Resnarkoba akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar.

"Kita akan koordinasi karena yang bersangkutan ini masih anak-anak," demikian dijelaskan Encek. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top