Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Peredaran Shabu di Loa Kulu

 

Kapolsek Loa Kulu bersama Kanit Reskrim serta anggotanya menunjukkan barang bukti shabu
(Foto: Endi)

Motif ekonomi menjadi dalih tersangka pelaku peredaran narkotika asal Samarinda yang menyasar wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pelaku diringkus di dusun Margasari, desa Jembayan, kecamatan Loa Kulu, masing-masing AH (41) dan istinya D (35) yang merupakan residivis kasus serupa.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menemukan 1 poket shabu dari kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini. Selanjutnya dilakukan interogasi terkait asal barang haram itu.

"Kemudian dilaksanakan pengembangan ke wilayah Palaran, Samarinda Seberang, ditemukan 1 orang lagi inisial A alias B (44) dan ditemukan 2 poket masing-masing seberat 1 gram," beber Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat melalui press conference, Rabu (03/02/2021).

Total barang bukti shabu yang diamankan berjumlah 3 poket dengan berat 2,26 gram. Turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet kecil warna pink, 1 lembar kertas warna putih untuk pembungkus 1 poket shabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

"Ini sangat meresahkan, karena Loa Kulu merupakan salah satu kecamatan yang lumayan padat penduduknya sehingga narkoba peredarannya sangat meresahkan. Tentunya kita harus mampu memberantasnya," kata Gandha.

Berdasarkan laporan, pasutri ini kerap mengedarkan narkoba di sekitar desa Jembayan. Dalam kasus ini baik AH, D dan A diduga merupakan sebuah jaringan, sementara 1 orang lagi dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bisa dipastikan barang tersebut (shabu, red) berasal dari Samarinda dan 1 orang kami nyatakan DPO," sambungnya.

Terungkap jika sebelumnya D memesan shabu melalui telpon kepada  A seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya D berbocengan dengan suaminya AH untuk mengambil shabu yang sudah dipesan, karena saat itu A sedang keluar rumah, maka shabu yang dipesan lantas diberikan oleh AE (DPO).   

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun,  dan yang paling lama 20 tahun," tegasnya.

Terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu, pihaknya telah melakukan mapping titik-titik yang dianggap rawan.

"Tentunya kami sangat intens sekali terkait peredaran narkoba yang belum bisa kami ungkapkan disini," jelas Gandha lagi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top