Polisi Temukan 19 Poket Shabu Dari Rumah Seorang Pria di Tenggarong

19 poket shabu termasuk uang tunai diamankan dari seorang pria berusia 45 tahun di Tenggarong
Dok. Resnarkoba Polres Kukar

Seorang pria berinisial DA (45) kedapatan menyimpan belasan poket shabu. Ia diamankan Tim Satuan Resor Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kukar, Sabtu (27/02/2021) sore.

DA dibekuk di sebuah rumah di Jalan Gunung Belah, Gang Amanah II, RT 049, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.

Awalnya sekitar pukul 12.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkotika di TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

"Setelah mendapat informasi tersebut, lalu tim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan  mencurigai sebuah rumah." terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, petugas melakukan penggrebekan rumah tersebut dan mengamankan DA.

"Setelah melakukan penggeledahan rumah, ditemukan  19 poket Sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

19 poket shabu dengan berat kotor 80,85 gram tersebut dimankan  bersama barang bukti lainya berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, 1 buah atau seperangkat alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna biru dan 1 buah plastik kresek warna hitam, 

"Turut diamanakan uang tunai sebesar Rp 1 juta beserta 1 unit handphone," kata Encek lagi.

Ditegaskannya, tersangka DA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top